JAKARTA -- BERITAHARIAN86.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai pakaian resmi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun instansi pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (14/6/2025).
“Ormas tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan. Jangan ada lagi yang memakai seragam mirip jaksa atau polisi,” tegas Bahtiar.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi memang dijamin konstitusi dan Undang-Undang, khususnya melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi.
Salah satu batasan penting diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang secara tegas melarang penggunaan simbol atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Aturan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman publik dan potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok oleh ormas manapun,” ujar Bahtiar.
Kemendagri juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan menertibkan ormas yang melanggar ketentuan ini.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya temuan sejumlah ormas di berbagai wilayah yang mengenakan pakaian mirip aparat, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Referensi:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (jo. UU No. 16 Tahun 2017)
Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
( Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar