Anggota Brimob Polda Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan dan Humas Kementerian LH

Anggota Brimob Polda Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan dan Humas Kementerian LH

Redaksi
Redaksi








SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Lima warga sipil dan satu anggota Brimob Polda Banten Jadi Tersangka mengintimidasi serta pengeroyokan kepada wartawan maupun humas kementerian lingkungan Hidup ( LH ), pada Kamis 21 Agustus 2025.


Dimana, para tersangka Mengintimidasi kemudian menganiaya wartawan maupun humas, saat kementerian LH menyegel PT Genesis Regeneration smelting ( GRS ), yang berlokasi di kecamatan Jawilan, kabupaten serang, Banten.


Korban di pukul, di tendang hingga diinjak oleh para pelaku, menyebabkan luka lebam di tubuhnya.


Anggota Brimob Polda Banten yang jadi tersangka berinisial Briptu TG. Sedangkan Briptu TR, masih berstatus sebagai saksi. Keduanya kini masih di patsuskan oleh Bid propam.


Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang di lakukan Bid propam Polda Banten. Sedangkan tersangka sipil, dikenakan pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5, 6 Tahun penjara.


"Jadi untuk yang satu ( sudah tersangka ) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TR pada saat itu justru melerai," ujar Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di polres serang, Senin 25 Agustus 2025.


Selain itu, ada juga Lima warga sipil yang sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh polres serang, yakni K ( 32 dan BM (25) petugas keamanan persatuan yang di ambil dari ormas BPPKB.


Kemudian AR (32 ) dan AJ (39) buruh harian lepas, serta S (32) karyawan di PT Genesis Regeneration smelting (GRS), sudah ditetapkan sebagai tersangka.








"Disini ada security, kemudian yang kerja disana sudah ditangkap dan di proses," jelasnya.


Mengenai pabrik yang sudah pernah di segel oleh kementrian LHK pada 2023 silam dan tetep di jaga oleh Brimob. Polda Banten mengaku siapapun bisa meminta penjagaan dari kepolisian, tidak hanya objek vital nasional ( Obvitnas ) saja.


Penugasan personil Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan bermasalah karena mencemarkan lingkungan itu berdasarkan surut perintah ( sprint ) resmi secara perintah ( sprint ) resmi , secara institusi.


"Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan nya ,jadi ada surat permintaannya, jeles nya.


(*/ Ressy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar