Sidang Ketiga PMH Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, Dilanjutkan

Sidang Ketiga PMH Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, Dilanjutkan

IRRES

*Sidang Ketiga PMH Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg, Dilanjutkan*


SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM ||  Lanjutan sidang ketiga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, berjalan lancar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (16 Desember 2025).

Keterangan dari kuasa hukum Penggugat yaitu Advokat Suganda SH MH yang didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi SH. Bahwa dapat kami sampaikan, sebagai berikut:

Tergugat I, Suwarni hadir didampingi penasehat hukum, namun baru hari ini tanggal 12 Desember 2025, melengkapi legalitas untuk bersidang 

Tergugat II, hadir, namun belum sama sekali melengkapi legalitas untuk bersidang

Tergugat III, hadir, sudah melengkapi legalitas untuk bersidang

Turut Tergugat, tidak hadir dalam persidangan

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025, mendatang," ucap Suganda

(*/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar