Hak Pendidikan Bagi Anak Buruh di Kabupaten Serang, Refleksi Hardiknas 2026

Hak Pendidikan Bagi Anak Buruh di Kabupaten Serang, Refleksi Hardiknas 2026

IRRES

Hak Pendidikan Bagi Anak Buruh di Kabupaten Serang, Refleksi Hardiknas 2026


SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Serang. Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, mulai dari keterbatasan anggaran, kesenjangan akses, hingga ketimpangan kualitas di tengah kondisi sosial yang belum merata.

Secara nasional, arah kebijakan pendidikan telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. 

Selain itu, konstitusi juga mengamanatkan alokasi minimal 20 % dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, dalam implementasinya di daerah, termasuk Kabupaten Serang, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak buruh, petani, nelayan, hingga pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Di tingkat daerah, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kabupaten Serang seharusnya menjadi instrumen strategis dalam memastikan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, berbagai tantangan klasik seperti keterbatasan fiskal daerah, prioritas pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan, serta lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan, membuat tujuan tersebut belum sepenuhnya terwujud.

Kondisi ini memperlihatkan wajah nyata perjuangan di masyarakat, terutama bagi anak-anak buruh di Kabupaten Serang. Mereka merupakan bagian dari Generasi Alpha, generasi yang lahir di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ironisnya, sebagian dari mereka masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, transportasi, hingga perlengkapan belajar. Tidak sedikit yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi keluarga, bukan karena kurangnya semangat belajar.

Dalam situasi tersebut, peran gerakan pekerja atau buruh menjadi sangat penting. Sejumlah tokoh buruh, seperti Asep Saefulloh, menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya berhenti pada isu upah, kesejahteraan kerja, dan jaminan sosial, tetapi juga meluas pada upaya memperjuangkan masa depan anak-anak buruh melalui akses pendidikan yang layak.

Hardiknas 2026 diharapkan menjadi titik tolak evaluasi bersama. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah anggaran pendidikan sudah benar-benar berpihak pada masyarakat kecil? Apakah regulasi daerah telah mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan? Dan yang terpenting, sejauh mana kehadiran negara dalam memastikan setiap anak—termasuk anak buruh, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal—dapat menggapai masa depan melalui pendidikan.

Menghantar Generasi Alpha di Kabupaten Serang memang bukan perkara mudah. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan gerakan buruh, harapan itu diyakini tetap menyala. Pendidikan sejatinya merupakan jalan pembebasan, dan setiap anak berhak menempuhnya tanpa terkecuali.

Pendidikan diyakini sebagai alat pembebasan. Namun tanpa keberpihakan yang nyata, pendidikan justru berpotensi menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial.

(*/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar