Kegiatan Sosialisasi QR CODE PENGADUAN oleh Kabidpropam Polda Banten KOMBESPOL MURWOTO, S.H., S.I.K., M.H. di Banten TV

Kegiatan Sosialisasi QR CODE PENGADUAN oleh Kabidpropam Polda Banten KOMBESPOL MURWOTO, S.H., S.I.K., M.H. di Banten TV

IRRES

Kegiatan Sosialisasi QR CODE PENGADUAN oleh Kabidpropam Polda Banten KOMBESPOL MURWOTO, S.H., S.I.K., M.H. di Banten TV


SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Kabidpropam Polda Banten menjelaskan bahwa layanan pengaduan masyarakat melalui QR Code merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses pelaporan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan Sosialisasi disampaikan juga bahwa dalam Aplikasi QR Barcode ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi (Bidpropam). Masyarakat cukup melakukan scan QR Code, kemudian mengisi data identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta melampirkan bukti pendukung. Setelah laporan dikirim, pelapor akan mendapatkan nomor tiket untuk memantau perkembangan penanganan laporan, dan ini adalah bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan pelayanan publik.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar