Satlantas Polres Serang Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Penindakan Sekaligus Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang

Satlantas Polres Serang Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Penindakan Sekaligus Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang

IRRES

Satlantas Polres Serang Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Penindakan Sekaligus Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang


SERANG, ~ BERITAHARIAN86.COM ||  Polres Serang melalui Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan penindakan sekaligus sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Jalan Raya Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Serang AKP Muhammad Hafizh bersama personel Satlantas Polres Serang. Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan jam operasional demi menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di jalur rawan kemacetan dan kecelakaan akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang.

“Selain penindakan, kami juga mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melanggar aturan jam operasional serta memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tilang kepada sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan operasional.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Serang dalam merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan angkutan tambang yang dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap Peraturan Gubernur Banten mengenai larangan operasional kendaraan tambang di jam-jam tertentu.

Dengan adanya penindakan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas, berkurangnya potensi kecelakaan, serta terwujudnya situasi arus lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serang.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar