Ini Respon Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli,Terkait Penahanan Ijazah

Ini Respon Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli,Terkait Penahanan Ijazah

IRRES

Ini Respon Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli,Terkait Penahanan Ijazah


SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Respon Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli, Praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli,

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja

Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. 

“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar