Dana Kompensasi Limbah PT MPP Diduga Mengalir ke Ketua BUMDes dan Kades Babakan Jaya, Publik Pertanyakan Transparansinya

Dana Kompensasi Limbah PT MPP Diduga Mengalir ke Ketua BUMDes dan Kades Babakan Jaya, Publik Pertanyakan Transparansinya

IRRES

Dana Kompensasi Limbah PT MPP Diduga Mengalir ke Ketua BUMDes dan Kades Babakan Jaya, Publik Pertanyakan Transparansinya


SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Dugaan pencemaran Kali Cibeureum yang berada di wilayah Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dipertanyakan, tetapi juga menyangkut alur dan transparansi dana kompensasi yang disebut berasal dari PT MPP.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media Berita Harian 86, Jumat 07/08/2026.Ketua BUMDes Jaya Perkasa Desa Babakan Jaya, Syarif Hidayatullah, mengakui menerima uang sebesar Rp15 juta dari PT MPP.

Syarif menjelaskan, uang tersebut bukan dana kompensasi untuk masyarakat secara umum, melainkan berasal dari pengajuan pribadi lantaran lahan perkebunan yang dikelolanya di belakang rumah pribadinya disebut terdampak kondisi air Kali Cibeureum.

Menurut pengakuannya, selama ini dirinya memanfaatkan air Kali Cibeureum untuk menyiram tanaman. Namun, sejak air sungai diduga tercemar limbah, air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan perkebunan.

“Uang yang saya dapat dari PT MPP itu hasil pengajuan pribadi, karena perkebunan yang saya kelola terkena dampak. Dari dulu saya menggunakan air Kali Cibeureum untuk menyiram tanaman, sekarang sudah tidak bisa karena terkena limbah,” ujar Syarif saat dikonfirmasi.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah pengakuan mengenai pembagian uang Rp15 juta tersebut.
Syarif menyebut uang itu dibagi antara dirinya dan Kepala Desa Babakan Jaya. Dari total Rp15 juta, Rp10 juta disebut diterima dirinya, sementara Rp5 juta diberikan kepada Kepala Desa Babakan Jaya.
“Saya dapat Rp10 juta, kepala desa Rp5 juta,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik. Jika dana tersebut benar merupakan kompensasi akibat dampak dugaan pencemaran lingkungan, atas dasar apa dana tersebut diberikan secara personal dan bagaimana mekanisme penetapan penerimanya?

Terlebih, persoalan Kali Cibeureum bukan semata menyangkut kepentingan satu orang. Aliran sungai tersebut juga berpotensi bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat yang berada di sepanjang alirannya.

Publik pun layak mengetahui secara terang: apakah Rp15 juta tersebut merupakan kompensasi pribadi atas kerugian perkebunan, bantuan sosial perusahaan, atau bagian dari penyelesaian dampak lingkungan? Jika merupakan kompensasi, tentu perlu ada kejelasan dasar pengajuan, dokumen kesepakatan, pihak yang menetapkan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Di sisi lain, posisi Syarif sebagai Ketua BUMDes Jaya Perkasa Desa Babakan Jaya juga membuat persoalan ini semakin menarik untuk diklarifikasi secara terbuka, meskipun yang bersangkutan menegaskan pengajuan tersebut dilakukan atas kepentingan pribadi.

Berita Harian 86 memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengakuan soal nominal dan pembagian uang. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa dana yang berkaitan dengan persoalan dugaan pencemaran lingkungan justru hanya berputar di lingkaran tertentu.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai sumber dana, dasar pemberian, penerima, mekanisme kompensasi, serta dampak lingkungan yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

Apalagi, dugaan pencemaran Kali Cibeureum sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pihak PT MPP, Pemerintah Desa Babakan Jaya, serta instansi lingkungan hidup terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik baru.

Jika benar terdapat dugaan pencemaran, maka yang harus menjadi perhatian utama bukan sekadar siapa menerima uang, tetapi bagaimana pemulihan lingkungan dan hak masyarakat terdampak dapat dipastikan.

(Enjen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar