SERANG -- BERITAHARIAN86.COM || Pernyataan Agis Wakil Walikota Serang dalam video yang beredar di media sosial pada acara Arahan dan Pembinaan Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kota Serang. Dimana dengan jelas dan terang Agis meyampaikan statements didalam fotum tersebut akan diadakan bimtek menghadapi oknum wartawan bodrex dan LSM abal-abal, telah menimbulkan interprestasi dan reaksi dari kalangan perusahaan media, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Agis selaku Wakil Walikota Serang dan pejabat publik sepertinya sedang mencari panggung sehingga latah dan kesannya ingin menjadi pahlawan kesiangan di depan Kepala Sekolah sehingga bicaranya ngelatur dan tidak paham bahwa Kebebasan berpendapat dalam hukum Indonesia sudah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur lebih detail tentang bagaimana kebebasan berpendapat ini dapat diwujudkan.
Dan sepanjang perjalan berdirinya perusahaan media tempat bernaungnya insan pers atau wartawan secara legalitas standing sudah diakui secara hukum dan disahkan oleh Menkumham Republik Indonesia dan dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, di mana pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pers, etika jurnalistik, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers.
Kebebasan Pers :
Undang-undang ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, artinya pers bebas menyebarkan informasi dan opini tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Kewajiban Pers :
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Hak dan Kewajiban Wartawan : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi, serta hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap salah.
Dewan Pers :
Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pers yang bersifat independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Sanksi Hukum :
Undang-undang ini mengatur tentang sanksi hukum untuk pelanggaran pers, termasuk sanksi pidana dan perdata.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Sejauh ini sebagai perusahaan pers, kami belum pernah menemukan indikator dari wartawan bodrex sebagaimana yang dimaksud oleh Agis selaku wakil walikota serang. karena setiap wartawan yang bertugas dilapangan dalam menjalankan tugas kewartawannya dibekali dengan kartu kewartawanan, surat tugas dari perusahan pers yang terstruktur secara organisasi yang di pertanggung jawabkan oleh pimpinan redaksi (pimpred) dan lainnya.
Pertanyaan kami, siapa yang lebih tau tentang wartawan ? Agis atau Pimpred yang bertanggung jawab penuh terhadap wartawan ?
Dan Agis sudah merendahkan Institusi Negara Kementerian Hukum dan Ham yang telah mengeluarkan SK Menkumham, AHU dan NIB. Mengapa demikian wartawan adalah urat nadinya perusahaan pers, tanpa wartawan yang bekerja dilapangan darimana akan didapatkan informasi. Tindakan Agis sudah mengiring permusuhan antara insan pers dan instansi pemerintah khususnya Kepala Sekolah.
Sebagai penutup, Agis harus dapat memberikan penjelasan tentang oknum wartawan bodrex dan oknum LSM abal-abal di muka umum sebagaimana Dia sudah menyampaikan statements nya di forum arahan dan pembinaan kepala sekolah se-kota serang dan video yang ramai di media sosial.
(* / Bmbg )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar