Warga keluhkan limbah RPH BJM (rumah pemotongan hewan bungsu jaya mandiri) kab Pandeglang & menuai sorotan para aktivis

Warga keluhkan limbah RPH BJM (rumah pemotongan hewan bungsu jaya mandiri) kab Pandeglang & menuai sorotan para aktivis

IRRES

*Warga keluhkan limbah RPH BJM (rumah pemotongan hewan bungsu jaya mandiri) kab Pandeglang & menuai sorotan para aktivis*


PANDEGLANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Rumah pemotongan hewan RPH bungsu jaya mandiri BJM di kampung Cikole RT 03 RW 11,kelurahan Kabayan, kec Pandeglang kab Pandeglang (Banten) milik salah satu pengusaha Jagal sapi berinisial As, yang sudah beroperasi sekitar 4 empat tahun lebih dikeluhkan warga dan menuai sorotan publik.
Pasalnya limbah yang dihasilkan dari aktivitas kegiatan perusahaan tersebut diduga mencemari lahan pertanian warga sekitar yang mengakibatkan kerugian hasil panen para petani.


Ketua RW 11 saat ditemui awak media menjelaskan bahwa RPH tersebut sudah berjalan sekitar 4/sampai 5 tahun, namun tidak ada warga yang datang ke dirinya soal keluhan hasil panen yang tidak baik.
Ketua RW juga mengatakan seharusnya kalau ada keluhan dari masyarakat datang ke saya dulu biar saya sampaikan kepada As pemilik jagal sapi nya sebelum ngomong ke media ataupun orang lembaga.
Tutur nya.

Di tempat berbeda,
salah satu warga sekitar yang terdampak limbah sawah nya saat dijumpai awak media yang tidak mau disebutkan namanya,menuturkan keluhan nya.
“iya pak dari hasil panen akhir-akhir ini menurun drastis,
tadinya sebelum tercemari hasil panen(padi) biasanya mencapai 20 karung lebih tapi setelah adanya kegiatan aktivitas RPH BJM rumah pemotongan hewan milik As hasil panen saya cuma paling dapat 5 karung) mungkin karena adanya limbah dari jagal tersebut” ucapnya.


Dari hasil investigasi awak media beserta tim aktivis di lapangan pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 ,saat meninjau lokasi terlihat pemandangan yang memperhatikan dan aroma bau tidak sedap dari lahan pertanian warga sekitar.
Air di lahan persawahan terlihat keruh hitam pekat berlumut, tanah hitam beraroma bau tidak sedap diduga akibat limbah darah dan kotoran hewan yang diduga mengalir melalui aliran irigasi air yang bermuara ke lahan-lahan pertanian warga.

Di tempat terpisah aktivis AMBB aliansi masyarakat Banten bersatu Ilham kamil, mengecam keras adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah kegiatan RPH BJM (rumah pemotongan hewan bungsu jaya mandiri).
Ilham juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dinas terkait, seperti Dinas lingkungan hidup DLH /KLHK, Dinas pertanian.

Di tempat yang sama ketua aktivis baracuda Abdul Aziz juga ikut menyoroti dugaan akibat limbah RPH BJM rumah pemotongan hewan bungsu jaya mandiri yang dikelola oleh pengusaha Jagal sapi berinisial As,

Azis juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,dan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran Azis beserta jajaran nya akan menindaklanjuti dengan membuat laporan.
dengan atas dugaan 1)pelanggaran UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang merupakan landasan utama yang melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mewajibkan pengelolaan limbah agar tidak melampaui baku mutu lingkungan.

2) UU no.18 tahun 2009 Jo UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.pasal 61 menyatakan hewan yang dagingnya di edarkan wajib dilakukan di RPH yang memenuhi persyaratan teknis (termasuk sarana limbah).

3)PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (mengatur kewajiban memiliki persetujuan lingkungan dan pengelolaan air limbah).

4)PP No 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan (mengatur standar higiene dan sanitasi RPH untuk mencegah pencemaran dan penularan Zoonosis):
Tutur Abdul Aziz

Sementara bos jagal pemilik RPH BJM AS belum bisa dikonfirmasi sampai saat ini..

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar