SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Kades Sukatani H.pudin.SH. kini di tambah masa jabatannya 2 ( dua ) tahun lagi, oleh Bupati Serang .acara tersebut yang di laksanakan di gedung pendopo Bupati Serang di jalan veteran no 1 kota serang pada Senin 11 Agustus 2025 serang Banten.
H.pudin SH kepala desa Sukatani kini di kukuhkan perpanjang masa jabatannya 2 tahun lagi oleh bupati serang hj.ratu rachmatuzakiyah,s.pd.m.m.pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini atas dasar surat edaran Mentri dalam negri republik Indonesia nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta belum di laksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan undang - undang nomor 6 tahun 2014 dapat di perpanjang masa jabatannya paling lama 2 ( dua )tahun.
Bagus Sumarlin ketua LSM Penjara DPAC Cikande Mengucapkan Selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa Sukatani H.pudin SH.Semoga dengan di perpanjang masa jabatannya H.Pudin SH.Bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat dan bisa memajukan masyarakat nya dengan baik serta menerima keluhan keluhan dari masyarakat,guna menuju desa Sukatani maju.ungkapnya
Lanjut Bagus Sumarlin,selaku ketua LSM Penjara.pemerintah desa di harapkan untuk melakukan penyesuaian terkait perubahan masa jabatan ini, termasuk memperbarui dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJM desa.serta menyelesaikan program - program pembangunan yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.tutupnya.
( Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar