Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Akan Laporkan Bupati Serang Kalau Masih Buang Sampah Disini

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Akan Laporkan Bupati Serang Kalau Masih Buang Sampah Disini

IRRES

*Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Akan Laporkan Bupati Serang Kalau Masih Buang Sampah Disini*


LEBAK,-- BERITAHARIAN86.COM || Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyesalkan tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayah Kampung Ciuyah.Desa Margatirta. Kecamatan Cimarga. Tanpa izin.

Mochamad Hasbi Asyidiki mengatakan pembuangan sampah itu dilakukan secara terbuka "Open Dumping" dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. lokasi pembuangan di Margatirta telah ditutup secara permanen oleh DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak.

“Pembuangan sampah tanpa izin ini melanggar aturan. Open Dumping tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Sampah seharusnya dikelola melalui tempat pengelolaan sampah terpadu,” Terang Bupati Lebak.

Bupati Lebak kecewa berat karena Pemerintah Kabupaten Serang tidak berkoordinasi dengan pemerintah Lebak sebelum membuang sampah di wilayahnya. 

Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Juga mengingatkan bahwa dalam pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, dirinya sudah menegaskan bahwa Lebak menolak menerima sampah dari Kabupaten Serang. 

“Kalau larangan ini masih diabaikan, kami akan bertindak tegas, termasuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami juga siap berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk penegakan hukum di Wilayah Kami.” Ujarnya Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya

Hasbi Jayabaya berharap pemerintah Kabupaten Serang dapat mematuhi aturan pengelolaan sampah dan menghormati batas wilayah administrasi kabupaten lain."pungkasnya.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar