Pekerjaan Paving block Di Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka Diduga Tidak Ada Transparansi Publik Dan Dikerjakan Asal Jadi

Pekerjaan Paving block Di Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka Diduga Tidak Ada Transparansi Publik Dan Dikerjakan Asal Jadi

IRRES

Pekerjaan Paving block Di Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka Diduga Tidak Ada Transparansi Publik Dan Dikerjakan Asal Jadi




KOTA SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Pekerjaan Paving block Di Lingkungan Sadik, RT.16/ RW.04, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, Diduga Tidak Ada Transparansi Publik dan dikerjakan Asal jadi.

Padahal telah diatur Undang- undang KIP adalah Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang- undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, dengan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

Pasalnya dari hasil investigasi awak media Beritaharian saat dilokasi pekerjaan, terlihat adanya suatu kejanggalan, diantaranya tidak ada Papan Informasi Publik ( PIP ), bahkan Paving block retak dan sompal tetap dipasang begitu saja, Sabtu 01/11/2025.

Ditemui dilokasi pekerjaan salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, untuk papan informasi saya tidak tahu atau tidak ada, saya hanya kerja saja Pak ( media red ) pungkasnya.

"Masih kata Ia, untuk lebih jelas nya tanya saja sama Bapak RT", singkatnya.
 
Kemudian awak media coba konfirmasi ke Bapak RT, Kita bekerja sudah 4 hari, Papan Informasi Publik ( PIP ) tidak ada, untuk upah dibayar Rp. 20 ribu permeter kubik, adapun untuk volume panjang 130 meter, untuk volume lebar bervariasi, untuk Ketua Pokmas Bapak Didi, tuturnya.

Sehingga berita ini diterbitkan Ketua Pokmas, belum bisa dikonfirmasi.

(*/Heri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar