Diduga kuat adanya pungli BLT kesra serta intimidasi terhadap KPM di Desa Pasirloa dan Desa kadumalati Kec. Sindangresmi Kab. Pandeglang (Banten)

Diduga kuat adanya pungli BLT kesra serta intimidasi terhadap KPM di Desa Pasirloa dan Desa kadumalati Kec. Sindangresmi Kab. Pandeglang (Banten)

IRRES

‎*Diduga kuat adanya pungli BLT kesra serta intimidasi terhadap KPM di Desa Pasirloa dan Desa kadumalati Kec. Sindangresmi Kab. Pandeglang (Banten)*

‎PANDEGLANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Bantuan langsung tunai (BLT kesra)yang menjadi tujuan utama pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi kini justru menjadi sorotan publik 
‎Karena adanya dugaan intimidasi dan praktik pungli oleh oknum² perangkat desa pasirloa dan Desa kadumalati kec Sindangresmi kab Pandeglang.
‎Pasalnya Menurut informasi yang dihimpun awak media dan team investigasi berbagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAM jaringan aspirasi masyarakat Banten, LSM Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB), dan LSM BARAKUDA bahwa telah terjadi adanya dugaan praktik pungli & intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum perangkat desa terhadap KPM keluarga penerima manfaat BLT kesra di desa pasirloa dan Desa kadumalati kec Sindangresmi kab Pandeglang.
‎Dir. J.A.M-BANTEN Hikmatul Huda selaku ketua umum memaparkan kepada awak media saat ditemui di kantor sekretariat DPP J.A.M-BANTEN.
‎*“ jika memang benar hal ini terjadi adanya pungli serta intimidasi terhadap warga maka ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidanakan"*. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan dapat menerima laporan dari masyarakat.
‎Menurut informasi yang didapat ada beberapa warga kp Sawera barat desa pasir loa kec Sindangresmi selaku penerima manfaat BLT Kesra menyatakan terpaksa menuruti memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada RT karena takut di hapus data nya dari penerima bansos/BLT kalau tidak memberikan uang, yang lebih miris lagi pada saat pembagian barkot BLT kesra dari kantor pos melalui perangkat desa kata pak lurah kalau sudah dicairkan Rp. 900.000 yang Rp 150.000 kumpulkan di masing-masing RT untuk desa, pemberitahuan dari kepala desa menurut warga kp Sawera yang enggan disebutkan namanya dan sempat viral di media sosial.
‎Di Tempat terpisah Ilham kamil selaku ketua aktivis AMBB juga ikut menyoroti dan mengecam keras persoalan dugaan praktik pungli yang disertai intimidasi terhadap KPM BLT kesra di desa pasir loa dan Desa kadumalati kec Sindangresmi kab Pandeglang. Menurut Ilham, kami para aktivis di kabupaten Pandeglang akan melaporkan atas dugaan pungli tersebut ke dinas terkait hingga ke APH aparat penegak hukum. Karena menurut Ilham ini akan menjadi kekhawatiran ada dugaan-dugaan korporasi oknum² yang bermain serta bisa mengganggu elektabilitas, kondusifitas pemerintahan di kabupaten Pandeglang.
‎Sementara Ajis selaku ketua aktivis LSM BARAKUDA menyampaikan kepada awak media pihaknya akan melaporkan terkait adanya dugaan hal tersebut,sesuai hukum yang berlaku.

Ajis juga memaparkan soal sanksi hukum, apabila terbukti bagi para “oknum”
‎Pelaku pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) seperti BLT Kesra, PKH, dan BPNT yang dilakukan oleh pejabat publik dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. 
‎Dasar Hukum dan Sanksi Pidana, praktik pungli dana bansos merupakan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum serius. Pejabat publik yang terbukti melakukannya dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain: 
‎UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana untuk kasus korupsi bansos bisa mencapai 15 tahun penjara.

‎Pasal 368 ayat (1) KUHP: Siapa pun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
‎Pasal 423 KUHP (khusus PNS): bagi Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pasal ini.
Pasal 95 B UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (untuk pungli terkait layanan publik): Pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. 
‎Sanksi Lainnya
‎Selain sanksi pidana, pejabat publik yang melakukan pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif atau disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bisa meliputi: 
‎Penurunan pangkat.
‎Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
‎Tidak dibayarkannya hak keuangan selama jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan).
Pungkasnya dengan tegas.

(*Team & Kabiro pandeglang*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar