Pekerjaan Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN Caringin Tunjungteja Diduga Minim Pengawasan Dan Abaikan K3.
SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Kegiatan Rehabilitasi 2 Ruang Kelas SDN Caringin, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Dibiayai DAU ( Dana Alokasi Umum ), yang ditentukan penggunaanya bidang Pendidikan, dikerjakan oleh CV. Tri Baskara Sakti, namun dalam pelaksanaannya Diduga Minim Pengawasan dari Kontraktor Pelaksana dan para pekerja abaikan K3, pada Sabtu, 20 / 12 / 2025.
Pasalnya dari hasil pantauan investigasi awak media beberapa kali saat dilokasi pekerjaan, tidak terlihat kontraktor pelaksana, sehingga para pekerja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), atau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ), Seperti : Sepatu bot, helm, rompi, dan sarung tangan.
Adapun Undang-undang utama tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar hukum utama untuk melindungi Pekerja dari bahaya ditempat kerja.
Dan Sanksi K3, mencakup sanksi administratif, perdata dan pidana, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan, dengan aturan denda yang terus diperbarui agar lebih berat ( efek jera ), mulai dari teguran, pembatasan / pembekuan izin usaha, denda uang hingga ratusan juta, hingga pidana kurungan bagi pimpinan perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja fatal akibat kelalaian.
Awak media coba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, Saya tidak tau pelaksana yang mana pak ( media red ), saya hanya kerja aja, ucapnya.
" Masih katanya, kalau untuk Alat Pelindung Diri ( APD ) males pakainya, gerah," singkatnya.
Sehingga berita diterbitkan Kontraktor Pelaksana belum bisa dikonfirmasi, saya berharap kepada Dinas terkait untuk memberi sangsi tegas bila perlu backlis perusahaan tersebut.
(*/ Heri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar