*Terendus adanya dugaan praktik penjualan Elpiji bersubsidi 3 kg diatas HET(harga eceran tertinggi)di masyarakat*
PANDEGLANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Tujuan utama Elpiji bersubsidi (tabung 3 kg) adalah melindungi daya beli rumah tangga miskin, rentan, dan usaha mikro dari fluktuasi harga energi global. Kebijakan ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, memastikan akses energi yang terjangkau untuk memasak, sekaligus menekan angka kemiskinan dan mendorong pemerataan ekonomi.
Sebaliknya di desa Leuwibalang kec cikeusik penjualan Elpiji bersubsidi 3 kg justru menuai sorotan publik karena banyak masyarakat yang mengeluhkan penjualan Elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi hingga mencapai Rp:28.000,, 30.000,,33.000,,dan 35.000.
(Bervariasi)
Pasalnya menurut informasi yang dihimpun tim investigasi aktivis JPB (jaringan pemerhati Banten) dan beberapa pelanggan(masyarakat) ada beberapa oknum penjual gas Elpiji bersubsidi 3 kg di desa Leuwibalang kec cikeusik kab Pandeglang menjual harga eceran mencapai Rp 28.000 ,30.000,33.000 hingga 35.000 kepada masyarakat (Konsumen)
Menurut informasi/keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
-Di kampung Sawah desa Leuwibalang berinisial SR selaku penjual (pemilik toko) menjual dengan harga Rp 33.000.
-Di kampung Sawah desa Leuwibalang berinisial HS penjual “pemilik toko" menjual dengan harga Rp 35.000.
-Di kampung Cibuleud desa Leuwibalang berinisial Ef (pemilik toko)menjual dengan harga Rp 28.000.&
-Di kampung Leuwi buleud desa Leuwibalang berinisial Jh (pemilik toko)menjual Rp 30.000.
Abdul Aziz selaku ketua umum aktivis JPB (jaringan pemerhati Banten) mengecam keras jika adanya dugaan "PMH" perbuatan melawan hukum atas penjualan gas Elpiji bersubsidi 3 kg untuk masyarakat miskin (kurang mampu) yang dimanfaatkan dan di salah gunakan oleh oknum² penjual (pemilik toko) atau agen demi meraih keuntungan lebih dari masyarakat yang kurang mampu.
karena hal itu bertentangan dengan tujuan pemerintah .
Menurut Abdul Aziz
Tujuan utama pemerintah memberikan subsidi Elpiji 3 kg adalah meringankan beban ekonomi rumah tangga miskin/rentan dan usaha mikro dalam mengakses energi yang terjangkau. Subsidi ini merupakan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli, memastikan keadilan sosial (pemerataan), serta mendorong penggunaan bahan bakar bersih (elpiji) menggantikan minyak tanah.
Abdul Aziz juga menuturkan dengan tegas jika
Pihak yang terbukti menjual gas Elpiji bersubsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara dan denda yang signifikan.
Sanksi Hukum
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait niaga gas.
Sanksi Pidana:
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan barang bersubsidi juga dapat dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Dan Sanksi Administratif: Agen atau pangkalan resmi yang melanggar HET juga akan menghadapi sanksi dari pihak berwenang, termasuk Pertamina dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sanksi ini dapat berupa:
Teguran tertulis.
Penghentian pasokan gas LPG 3 kg.
Pencabutan Izin Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ajis juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan APH terkait dengan adanya dugaan praktik tersebut.
Dan bahkan tidak sungkan² akan melaporkan jika terbukti benar adanya indikasi penyalahgunaan penjualan gas Elpiji bersubsidi tersebut.
Sementara para pihak/penjual gas Elpiji bersubsidi (pemilik toko)”agen" saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp untuk dimintai keterangan resmi nya tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan.
(*Team & media Kabiro Pandeglang*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar