Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

IRRES

Arohman Ali Sosok Kritis Mantan Jurnalis Kini Sah Berprofesi Advokat

SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Arohman Ali mantan jurnalis yang pernah aktif di salah satu perusahaan surat kabar harian lokal dan online di Provinsi Banten kini sah menjadi advokat usai dilakukannya pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa, 10 Maret 2026.

Saat ini diketahui Ia bergabung di organisasi advokat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia. 

Saat dikonfirmasi awak media Arohman Ali mengatakan, Untuk sampai dititik ini, Ia mengaku menjalani proses yang terbilang cukup panjang karena harus menempuh pendidikan S1 hukum selama 4 tahun dan dibarengi dengan proses magang di kantor hukum selama dua tahun berturut-turut. 

"Setelah lulus S1 Hukum yang dibarengi dengan magang selama dua tahun serta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) alhamdulillah hari ini saya bisa mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat yang digelar Pengadilan Tinggi Banten," katanya. 

"Saya merasa bersyukur bisa sampai pada titik ini. Bagi saya bukan hal yang mudah, tetapi ini bukan bagian dari titik akhir, saya harus terus berproses dan mengupdate diri agar dalam menjalankan praktik sebagai pengacara atau advokat dapat menjujung tinggi profesionalisme," Imbuhnya.

Lanjut Arohman Ali, Ia juga merasa miris dengan masih banyaknya masyarakat yang awam tentang hukum baik itu hukum pidana ataupun perdata. Sehingga menurutnya perlu adanya pendamping hukum agar masyarakat dapat terbantu. 

"Bahkan masih sering terjadi tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis di Provinsi Banten, untuk itu saya tidak segan dan menyatakan siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bila memang diperlukan oleh rekan jurnalis umumnya di Provinsi Banten dan khususnya di Kabupaten atau Kota Serang," tutupnya.

(*/ Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar