Kejari Serang Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPN Kota Serang

Kejari Serang Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPN Kota Serang

IRRES

Kejari Serang Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPN Kota Serang


SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM ||  Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Serang yang beralamat Jl. Raya Serang – Pandeglang, Tembong, Kecamatan. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Penggeledahan dilakukan berkaitan pengusutan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengurusan Perizinan di BPN Kota Serang periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.

Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Perizinan di BPN Kota Serang yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 untuk mengumpulkan alat bukti

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen termasuk barang elektronik di lokasi penggeledahan yaitu Dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan pengurusan tanah diantaranya uang dengan pecahan seratus ribuan dan limapuluh ribuan dengan total seluruhnya senilai Rp.228.100.000,- (dua ratus duapuluh delapan juta seratus ribu rupiah), 2 (dua) unit Laptop, 1 (satu) unit PC dan 21 (duapuluh) unit Hp dengan berbagai merk.

Hasil sitaan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisa yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang ditangani. Pengumpulan barang bukti ini dilakukan untuk membuat terang benderang perkara ini dan penggeledahan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan transparan dan akuntabel untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

(*/ Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar