Lakukan Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Anak di Bawah Umur, Pencuci Piring di SPPG di Amankan Satreskrim Polres Serang

Lakukan Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Anak di Bawah Umur, Pencuci Piring di SPPG di Amankan Satreskrim Polres Serang

IRRES

Lakukan Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Anak di Bawah Umur, Pencuci Piring di SPPG di Amankan Satreskrim Polres Serang


SERANG,– BERITAHARIAN86.COM || AL, 21 tahun, seorang pemuda yang bekerja sebagai pencuci piring di dapur Unit Pendidikan Pesantren (SPPG), berani melampiaskan nafsunya kepada seorang gadis di bawah umur yang baru berusia 13 tahun, tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ironisnya, perbuatan terkutuk itu tidak dilakukan di tempat tersembunyi, melainkan di salah satu ruang kelas sekolah yang terletak tidak jauh dari kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Lebih mengejutkan lagi, perbuatan keji itu direkam oleh AL menggunakan kamera ponselnya tanpa sepengetahuan korban.

Komisaris Kriminal Kepolisian AKP Serang, Andi Kurniady ES, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, korban yang bertubuh besar atau lebih tinggi dari anak seusianya justru menjadi penghalang bagi nafsu bejat pelaku.

"Korban masih berusia 13 tahun, tetapi bertubuh besar. Ini adalah motif tersangka karena nafsu birahinya. Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya berulang kali, bukan hanya sekali atau dua kali pada bulan Desember dan Februari lalu," kata AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat, 24 April 2026.

Setelah berulang kali melakukan pemerkosaan, AL mulai menunjukkan sifat bejatnya yang lain. Dia tidak hanya puas dengan berhubungan seks dengan korban, tetapi juga menggunakan rekaman video perbuatannya sebagai alat untuk memeras gadis malang itu.

"Korban, yang masih duduk di sekolah dasar, dipaksa oleh AL untuk menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya," kata Andi.

Andi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya meminta uang tunai. AL juga mengincar perhiasan emas milik ibu korban yang disimpan di lemari rumah. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5.554.000,-.

"Tersangka menggunakan video korban untuk meminta uang dan perhiasan emas. Jumlahnya mencapai lebih dari lima juta rupiah. Hal ini telah terjadi beberapa kali setelah pemerkosaan dilakukan," jelas Andi.

Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut bukan dari pengakuan korban, tetapi karena keanehan di rumah. Uang tabungan yang biasanya disimpan di lemari sering berkurang tanpa alasan, begitu pula perhiasan emas milik ibu korban juga hilang.

Kecurigaan orang tua semakin meningkat setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel korban. Tampaknya jelas ada pesan dari seseorang yang diduga sebagai pelaku, yang isinya sering meminta uang dengan nada mengancam. Orang tua korban segera menginterogasi putri mereka.

"Setelah orang tua korban menanyakan tentang percakapan dan kehilangan barang berharga, barulah korban mengaku telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melapor ke Kepolisian Serang," tambahnya.

Begitu laporan diterima, penyidik Kepolisian Serang bergerak cepat. Polisi mencari bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka untuk menutupi jejaknya. Tidak lama kemudian, AL ditangkap dan diamankan di Kantor Polisi Serang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam tindakan keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya adalah potongan emas dan bukti transfer uang.

Atas tindakannya, AL terjerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Kami akan memprosesnya semaksimal mungkin. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak," tegasnya. 

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar