Program Irpom dan Pipanisasi Tahun 2024 Diduga Maladministrasi
SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Dalam rangka menangani mitigasi kekeringan di beberapa daerah dan untuk meningkatkan nilai produktivitas khususnya padi, pada tahun 2024 kemarin Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyalurkan program Irigasi Perpompaan (Irpom).
Program yang didanai melalui APBN dengan kisaran nilai anggaran sekitar Rp 112,8 juta per unit atau kelompok tani dengan mekanisme swakelola transfer langsung ke rekening kelompok.
Adapun dari kisaran nilai diatas, kelompok tani yang mendapatkan program Irpom, untuk pola pencairan anggaran dilakukan dengan dua tahap.
Tahap I sebesar 70 persen dengan rincian untuk pembelian pompa dan pembuatan rumah pompa. Sedangkan untuk tahap II sebesar 30 persen digunakan untuk pembelian selang, pipa dan pembuatan bak penampung.
Sedangkan program pipanisasi pertanian merupakan bagian dari strategi Kementerian Pertanian yang fokus pada penyediaan air irigasi untuk sawah tadah hujan dan lahan kering guna meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi tiga kali dalam setahun.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, diduga untuk pelaporan surat pertanggung jawaban atau SPJ diduga cacat hukum atau maladministrasi.
Dimana hasil investigasi dilapangan, baik program Irpom dan pipanisasi pertanian di wilayah Kecamatan Binuang, untuk penerima manfaat program diduga tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan melalui titik koordinat.
Salah satunya program Irpom tahun 2024 yang dikelola atau dikerjakan oleh H. Mrf, akan tetapi data yang seharusnya mendapatkan program atas nama Poktan Abd.
Selanjutnya untuk program pipanisasi pertanian, yang seharusnya mendapatkan program atas nama Sna, realisasi dilapangan dikerjakan oleh Poktan H. Ags.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepala BPP Binuang sedang tidak ada di kantor.
(Tim/bmbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar