Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel moderen Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan
SERANG,– BERITAHARIAN86.COM || Putusan pemulihan lingkungan selama enam bulan terhadap PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, dalam perkara dugaan pencemaran limbah B3 dinilai tidak realistis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemulihan tanah yang telah terkontaminasi limbah B3 membutuhkan waktu sangat panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun.
Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengatakan, pemulihan tanah tercemar logam berat tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan seperti yang diputuskan pengadilan.
“Sangat lama, tergantung jenis limbahnya. Kalau sifatnya besar dan meluas bisa sampai 25 tahun. Itu pun harus menggunakan teknologi yang sangat mahal,” kata Wahyu, Kamis (16/5/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang mengabulkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.
Dalam putusan tersebut, perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan.
Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka dan sebagian digunakan untuk urugan.
Hasil pemeriksaan ahli pengelolaan limbah sebelumnya juga menyebut tanah di lokasi penimbunan telah terkontaminasi logam berat.
(*/Ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar