Bea Cukai Bersama Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran Rokok Non Cukai di Maja Lebak, Potensi Kerugian Negara 3,5 Miliar Rupiah

Bea Cukai Bersama Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran Rokok Non Cukai di Maja Lebak, Potensi Kerugian Negara 3,5 Miliar Rupiah

IRRES

Bea Cukai Bersama Denpom III/4 Serang Gagalkan Peredaran Rokok Non Cukai di Maja Lebak, Potensi Kerugian Negara 3,5 Miliar Rupiah


LEBAK,-- BERITAHARIAN86.COM || Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Denpom III/4 Serang berhasil menggagalkan dugaan praktik peredaran rokok ilegal dalam sebuah penindakan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (17/7/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.611.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,49 miliar atau sekitar Rp3,5 miliar.

Operasi yang berlangsung sejak Kamis (16/7/2026) malam itu melibatkan Tim Penindakan Kanwil DJBC Banten, KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta dukungan pengamanan dari Tim Lidpamfik Denpom III/4 Serang yang dipimpin Letda Cpm Joescano Pakpahan, S.Tr.(Han). Sinergi antarinstansi tersebut memastikan seluruh rangkaian penindakan berjalan aman, tertib, dan efektif.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi W 8441 L yang mengangkut 229 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi R 1615 PE turut diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendataan awal, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp5,36 miliar. Seluruh barang tersebut diduga merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa memenuhi kewajiban pelunasan cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas turut mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan berikut barang bukti kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal tersebut.

Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Denpom III/4 Serang menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

(*/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar