Diduga Pemasangan Kabel Optik di Jalan Lanud Gorda Tanpa Izin, Disangkutkan di Pohon & Menempel Tiang Milik Pihak Lain
KABUPATEN SERANG,–BERITAHARIAN86.COM || Kegiatan pemasangan kabel jaringan optik di kawasan Jalan Lanud Gorda, tepatnya di area jembatan, diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, pemasangan kabel tersebut juga ditempelkan pada tiang milik pihak lain dan disangkutkan di pepohonan. Kejadian terpantau pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja di lokasi, kabel optik yang sedang dipasang tersebut merupakan milik PT XL Axiata dan dikerjakan oleh PT Gafon. Lebih lanjut, pekerja juga menyebutkan bahwa pihak yang mengelola atau memegang proyek pemasangan tersebut adalah seorang oknum anggota Koramil Cikande berinisial JI.
Terkait perizinan, para pekerja mengaku tidak membawa surat izin. "Terkait izin dan tiang nanti menyusul setelah pemasangan kabel selesai. Untuk lebih jelasnya langsung tanyakan saja kepada Pak Junedi di Koramil Cikande," ujar salah satu pekerja saat dimintai keterangan.
Terpantau di lokasi, para pekerja tidak dilengkapi peralatan keselamatan kerja (K3). Pemasangan kabel optik pun tidak didukung tiang penyangga yang layak, melainkan hanya disangkutkan pada pepohonan yang tumbuh di sepanjang Jalan Gorda.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, JI membenarkan pengakuannya secara singkat.
"Iya, punya saya," jawab JI secara singkat ketika dimintai keterangan.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pemasangan kabel optik tersebut sudah memiliki kelengkapan perizinan dari instansi terkait atau belum. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah keamanan di kemudian hari.
(*/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar