Terungkap...! PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY .Peroduksi jenamo Diduga Gunakan Solar Ilegal Untuk Forklift dan Mesin Genset,APH Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
SERANG,–BERITAHARIAN86.COM || Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada perusahaan besar PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY, yang berproduksi jinamo. yang berlokasi di kawasan industri moderen,Nambo Ilir, kec Kibin, kabupaten serang Banten.pada Senin,10/8/2026.
Hasil investigasi tim media BeritaHarian86.com menemukan adanya praktik penyedotan solar dari tangki Bok Hino berwarna hijau, perusahaan ke dalam jerigen untuk kebutuhan mesin forklift dan genset yang diduga atas perintah manajemen PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY.
Berdasarkan bukti kuat berupa tangkapan vidio internal sopir dan kenek PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY. dan foto-foto dokumentasi di dalam perusahan, diketahui bahwa praktik penyedotan solar tersebut dilakukan setiap satu Minggu sekali, sekitar 4 sampai 5 jerigen per minggu, selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Bukti Percakapan dan Aktivitas di dalam perusahaan
Dalam tangkapan vidio percakapan supir dan kenek yang diperoleh tim media, terlihat supir dan kenek melakukan penyedotan solar dari tengki mobil bok hino berwarna ijo di dalam PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY.“Sedot solar tersebut di gunakan untuk forklift dan mesin genset” keterangan vidio nomor kendaraan bok Hino berwarna hijau itu A 8203 G.
Vidio di dalam perusahan itu juga memperlihatkan aktivitas seseorang tengah menyedot solar dari tangki truk Hino ke jerigen, serta vidio kendaraan bok Hino bernopol A 8203 G. yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik pengambilan solar subsidi untuk keperluan industri telah terjadi secara terstruktur dan sistematis di bawah arahan pihak manajemen.
Dalam keterangannya, mereka menyebut bahwa informasi terkait penggunaan solar tersebut akan dijadikan bahan evaluasi internal perusahaan. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah kepada supir dan kenek untuk melakukan penyedotan solar, keduanya tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak menejemen PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY. masih belum memberikan tanggapan resmi dan enggan ditemui oleh tim media.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran UU Migas
Berdasarkan hasil temuan dan fakta lapangan, tindakan penyedotan solar subsidi dari truk Hino untuk digunakan pada mesin forklift dan genset dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
Adapun ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, secara perdata dan administratif, perusahaan juga dapat dijerat dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, dan tanggung jawab ganti rugi kepada negara.
“Ini sudah masuk kategori serius. Negara dirugikan, dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan besar.
Desakan Publik kepada APH
Kasus dugaan penyalahgunaan solar ilegal oleh PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY. kini menjadi sorotan publik. Warga dan kalangan pemerhati energi meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Serang hingga Polda Banten, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Publik menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik dunia usaha dan merusak prinsip tata kelola industri yang bersih dan bertanggung jawab.
Praktik penyedotan solar bersubsidi untuk keperluan industri adalah tindakan melanggar hukum dan menyalahi prinsip etika korporasi. Jika benar terbukti dilakukan oleh pihak manajemen PT. CHIH HORNG METAL & ELEKTRIK INDUSTRY, maka perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai UU Migas, serta menghadapi tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH).
Penulis: redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar