Pandeglang di Jadikan Sarang Roko Ilegal, Bea Cukai dan APH Tutup Mata!
PANDEGLANG, – BERITAHARIAN86.COM || Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pandeglang semakin memprihatinkan. Produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut kini begitu mudah diperjualbelikan secara terbuka. Bahkan, warung-warung kecil hingga warung Madura diduga menjadi salah satu titik penjualan yang dapat dengan mudah dijumpai masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mengapa peredaran rokok ilegal seolah semakin leluasa, sementara keberadaan titik-titik penjualannya bukan sesuatu yang sulit untuk diketahui?
Padahal, warung-warung yang menjual rokok ilegal dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan. Dari penjual eceran, aparat dapat menelusuri asal barang, identitas pemasok, jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan bandar yang berada di belakang bisnis tersebut.
Artinya, tidak ada alasan untuk hanya berhenti pada penertiban pedagang kecil. Jika titik penjualan dapat diketahui dan barang bukti dapat diamankan, seharusnya penyelidikan bisa dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusinya sampai ke pemasok utama.
Publik juga mempertanyakan apakah ada dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum tertentu yang membuat peredaran rokok ilegal semakin leluasa. Dugaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Bea Cukai dan APH harus menunjukkan langkah nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat tutup mata terhadap persoalan yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pedagang eceran yang terbukti melanggar maupun distributor dan bandar besar yang memasok rokok ilegal. Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran, sementara jaringan pemasok justru tidak tersentuh.
Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau dan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai.
Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar operasi penertiban sesaat.
Kini Bea Cukai dan APH ditantang untuk membuktikan keseriusannya: berani menindak penjual, menelusuri pemasok, dan membongkar bandar besar di balik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pedagang kecil, tetapi tumpul terhadap pemain besar.
(YD)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar