SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Tim Basuki Law Firm sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, membela hak kliennya tersangka IJP (27), Senin (04 Agustus 2025).
Dikatakan salah satu Tim Basuki Law Firm, yaitu Basuki, SH., MM., MH., mengatakan, iya benar, kami sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang. Selanjutnya menunggu nomor perkara dan jadwal sidang saja.
“Gugatan Praperadilan itu hak setiap warga masyarakat Indonesia termasuk klien kami IJP (27), untuk tergugatnya yaitu Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolres Serang Cq Kasat Reskrim Polres Serang,” ucap Basuki.
Dasar Hukum Praperadilan, yaitu:
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, Pasal 95 ayat 2 dan ayat 5).
– Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
(*/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar