*Pabrik kabel PT Apalas di desa Pancaregang kec Tunjung Teja DIDUGA belum mengantongi izin resmi produksi*
SERANG,– BERITAHARIAN86.COM || Keberadaan sebuah pabrik kabel di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya; bangunan yang sebelumnya disebut sebagai gudang kabel tersebut diduga telah beroperasi sebagai pabrik tanpa mengantongi izin produksi resmi sesuai dengan ketentuan zonasi wilayah.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai pergudangan kini telah beralih fungsi menjadi pabrik kabel dan disebut telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Seorang petugas keamanan di PT Apalas saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan produksi sudah berjalan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait legalitas perizinan.
“Kalau soal izin saya tidak tahu, Pak. Yang tahu bagian admin dan Pak Fajar sebagai Humas pabrik. Silakan bapak-bapak tanyakan langsung ke Pak Fajar,” ujarnya kepada awak media.
Tim kemudian berupaya menemui pihak humas yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi sebagaimana ditunjukkan oleh petugas keamanan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Pancaregang saat dikonfirmasi di kantor desa mengaku tidak mengetahui adanya izin operasional pabrik yang telah berproduksi.
Perwakilan pemerintah desa menjelaskan bahwa sebelumnya memang pernah ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendirian bangunan, namun hanya sebatas izin pergudangan.
“Dulu memang pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sebelum bangunan didirikan, namun itu untuk izin mendirikan gudang kabel, bukan pabrik produksi.
Jika terkait operasional pabrik, pihak desa tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan oleh pihak perusahaan” jelasnya.
Pihak desa juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang, wilayah Desa Pancaregang masuk dalam zona pergudangan, bukan zona industri atau pabrik produksi aktif.
Di sisi lain, tim awak media juga menghubungi pihak Dinas Perizinan Kabupaten Serang melalui sambungan WhatsApp untuk mengkonfirmasi status legalitas pabrik tersebut. Kepala Bidang terkait menyampaikan bahwa izin yang dimiliki perusahaan saat ini adalah izin pergudangan, bukan izin produksi.
“Izinnya itu izin pergudangan, bukan izin produksi. Saat ini sedang dibahas oleh pimpinan terkait perusahaan-perusahaan skala kecil yang seharusnya masuk ke zona industri. Karena Tunjung Teja itu masuk zona pemukiman, tidak diperkenankan untuk zona industri pabrik. Hal ini masih dalam pembahasan pimpinan,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut, pihak dinas menyebut masih menunggu keputusan pimpinan karena sedang dilakukan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan diskresi kebijakan. Selain itu, pihak dinas juga mempertimbangkan aspek investasi dan tenaga kerja lokal yang telah terserap.
Dinas Perizinan juga mengaku telah beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak perusahaan.
Hingga berita di terbitkan..Sampai saat ini pihak manajemen atau humas perusahaan (pabrik kabel) PT Apalas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin produksi tersebut..
(Tim & red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar