Geger! Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kilogram Barang Bukti
Petugas Polres Tangsel menunjukkan barang bukti tembakau sintetis hasil penggerebekan pabrik narkotika di apartemen mewah Pollux Chadstone, Cikarang.
CIKARANG, – BERITAHARIAN86.COM || Peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek kembali diguncang pengungkapan besar. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di apartemen mewah Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti mencengangkan 21 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat itu, petugas menemukan 64 gram tembakau sintetis yang mereka bawa.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku tersebut,” jelas Victor, Sabtu (20/9/2025).
Hasil pengembangan membawa tim ke daerah Cianjur, Jawa Barat. Di sana, polisi meringkus empat pelaku lain berinisial AF, RA, IB, dan RY dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis. Jejak jaringan ini tidak berhenti sampai di situ. Tim penyidik terus memburu pelaku lain hingga ke Sleman, Jawa Tengah, dan berhasil menangkap tiga orang berinisial MR, LR, dan BN.
“Dari penangkapan di Sleman, kami mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” ungkap Victor.
Informasi itu mengarah pada sebuah apartemen mewah di Cikarang yang ternyata menjadi lokasi produksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan bahan baku serta tembakau sintetis siap edar dalam jumlah besar. Total sembilan orang pelaku yang ditangkap diketahui merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram. Pasar utama mereka disebut-sebut menjangkau wilayah Jabodetabek.
“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” tegas Victor.
Penangkapan beruntun ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel dalam memberantas narkotika yang kini merambah ke bentuk-bentuk baru seperti tembakau sintetis.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran mencurigakan, khususnya lewat media sosial, dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang berhubungan dengan narkotika. Dengan penindakan tegas ini, diharapkan peredaran tembakau sintetis yang membahayakan generasi muda bisa ditekan.
(*/ Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar