LSM LINAP DESAK AUDIT DANA DESA CARENANG CISOKA, SEJUMLAH KEGIATAN DIDUGA FIKTIF DAN TIDAK DIRASAKAN WARGA.
KAB.TANGERANG,--BERITAHARIAN86.COM || Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengungkap indikasi sejumlah kegiatan desa yang dinilai tidak transparan, bahkan diduga tidak direalisasikan sesuai laporan anggaran.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, menyebut pihaknya menemukan data kegiatan desa dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang tidak diketahui oleh masyarakat maupun kelompok penerima manfaat.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan hanya tercatat di dokumen administrasi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa,” tegas Baskoro dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun LINAP, sejumlah program yang disorot antara lain pembangunan sarana air limbah rumah tangga, bantuan alat pertanian, paving block jalan lingkungan, normalisasi saluran irigasi, pelatihan tanaman dan kelompok tani, peternakan domba, hingga budidaya ikan nila. Nilai anggaran tiap kegiatan berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun hasil investigasi lapangan LINAP menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak diketahui oleh warga, bahkan ada kelompok penerima yang mengaku tidak pernah menerima manfaat program.
“Kami turun ke lapangan, menemui warga dan kelompok tani. Ada yang mengaku tidak pernah menerima bantuan, ada juga yang mengatakan program pelatihan tidak pernah ada. Ini patut dicurigai sebagai kegiatan fiktif atau mark-up,” ungkap Baskoro.
LINAP menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dana desa serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Dana desa itu miliaran rupiah tiap tahun. Jika pengelolaannya tidak transparan, maka peluang penyimpangan sangat besar. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif,” katanya.
Baskoro juga menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Desa wajib membuka RAB, BAST, dan laporan realisasi kegiatan. Jika ini tidak dibuka ke publik, maka patut diduga ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kontrol sosial oleh masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian dari demokrasi dan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak menuduh, tapi kami mengingatkan. Jika klarifikasi tidak diberikan dan data tidak dibuka, maka kami akan melanjutkan laporan resmi ke aparat penegak hukum,” pungkas Baskoro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dikirimi surat klarifikasi oleh LSM LINAP.
(Enjen ).
Waw ko bisa ya
BalasHapus