Tempat Penimbunan BBM dan Bahan Kimia Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Cilegon
CILEGON, - BERITAHARIAN86.COM || Sebuah gudang tertutup seng yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan kimia hasil “kencingan” dari mobil tangki, serta tempat penyalahgunaan solar bersubsidi, ditemukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Aktivitas ilegal ini ramai diperbincangkan masyarakat dan media massa.
Lokasi praktik tersebut berada tepat di Jalan Raya Ciberko, Lingkar Selatan, Kelurahan Cikerai,Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan terorganisir dengan rapi. Bahkan, diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), karena hingga kini kegiatan tersebut masih berjalan bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Salah satu bukti yang ditemukan di lapangan adalah keberadaan mobil tangki bernomor polisi B 90XX GEH yang diduga melakukan “kencingan” di lokasi penimbunan tersebut.
Menanggapi temuan ini, Arif, Ketua Lembaga Peduli Sumber Daya Alam, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada instansi berwenang.
“Kalau pun tidak ada respons, kami akan teruskan laporan ini ke aparat penegak hukum tingkat atas, karena diduga ada banyak oknum yang membekingi kegiatan tersebut. Kami juga akan melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Daerah Banten,” ujar Arif, Kamis (16/10/2025).
Arif menegaskan, tindakan penimbunan dan penyelundupan bahan kimia serta BBM bersubsidi tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Untuk wilayah hukum Polda Banten, kami mendesak agar pemilik dan oknum yang terlibat segera ditangkap. Tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Praktik penyalahgunaan bahan kimia dan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar