Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collector Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collector Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

IRRES

Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collector Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana


KOTA SERANG,— BERITAHARIAN86.COM ||  Praktik yang mencederai integritas lembaga keuangan negara kembali mencuat di Kota Serang. Seorang nasabah Bank atas nama Siti Hadijah, berinisial Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, mengaku sudah menjadi korban intimidasi, pengancaman, hingga merasa terancam keselamatannya oleh oknum pihak Debt Collector (DC) yang diketahui penagih dari pihak Bank Muamalah.

Menurut keterangan dari korban, cara yang dilakukan pihak Bank Muamalah tersebut sudah ada upaya intimidasi dan disertai tekanan verbal dengan nada mengancam. Seperti jugs dari hasil pertemuan yang sudah digelar dan dilakukan pihak LSM DPK-Karaben RI, pada jumat 28 November 2025 bersama pihak bank Muamalah, bahwa selaku pihak yang mendampingi nasabah atas nama Siti Hadijah, mengecam tindakan dan cara yang terkesan arogan saat melakukan musyawarah bersama. Hal tersebut telah disampaikan langsung Rasidi, atau yang kerap disapa Bombom, menjelaskan kepada Awak Media.

“Saya menilai pihak DC ini terkesan arogan, apalagi pihaknya sudah bermanover dengan bahasa bahasa menantang dan sudah melakukan ancaman kepada pihak nasabah,” ujar Bombom, usai dirinya melakukan pendampingan mediasi bersama pihak Bank Muamalah di Serang.

Masih dijelaskan nya, menurut Bombom, selaku Ketua DPK Lsm Karaben-RI bahwasanya pihak oknum DC Bank Muamalah tersebut diduga sudah melanggar ketentuan UU Perbankan, dan Berpotensi Pidana.
di antaranya:

1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c menjamin kenyamanan dan perlindungan dari tindakan intimidatif.

Pasal 62 ayat (1): pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1): memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu dapat dikenai pidana 1 tahun penjara.

Maka untuk selanjutnya Bombom selaku Ketua LSM Dpk Karaben-RI akan Desak Penegakan Hukum dan sudah mengecam keras sikap intimidatif pihak pegawai bank Muamalah tersebut. Ia menilai tindakan itu sudah mencoreng nama baik lembaga perbankan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai pegawai Bank Muamalah bertindak seperti preman. Kami akan minta aparat hukum tidak tinggal diam. Warga kami kini merasa tertekan dan trauma, dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor bank Muamalah,” ujarnya.

Dukungan kepada korban juga datang dari beberapa pihak LSM dan Ormas lainnya yang menyatakan siap dukung langkah LSM Karaben-RI untuk mengawal proses hukum dan mengajukan surat resmi ke manajemen Bank Muamalah.

 “Jika tidak ada itikad baik dari pihak Muamalah, kami akan melakukan demo serta menempuh jalur pidana berdasarkan surat kuasa dari korban,” tegas Bombom.

 “Kami akan mendalami kasus ini dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal,” jelasnya.

Kasus ini menyoroti buruknya pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai bank di lapangan. Bahkan yang lebih miris lagi ketika salah satu pihak perbankan menyebut nyebut bahwasanya bank Muamalah ini milik seseorang yang merupakan salah satu tokoh panutan di Banten, seharusnya pegawai Bank Muamalah bisa menjalankan fungsi pelayanan bukan bertindak sewenang-wenang, melanggar hukum, dan mengancam kepercayaan publik.


Untuk sementara, di kesempatan terpisah pihak Redaksi masih berusaha menghubungi pihak OJK dan Ombudsman RI untuk tanggapan lebih lanjut terkait kasus ini.

(*/ Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar