Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH
PANDEGLANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Penyebar fitnah yg telah melakukan pengeroyokan dan penyiksaan terhadap seorang advokat/pengacara yg bernama Mahmud Sodik SH MH yg terjadi di Kp bojen Lebak desa bojen kecamatan sobang kabupaten Pandeglang pada tanggal 21 April 2025 pukul 23.00 wib di rumah kediaman ibu carinah.
Alhamdulillah sekarang tiga orang diduga pelaku pengeroyokan penyebaran fitnah tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Oktober 2025 oleh pihak polres Pandeglang unit 1 dari tim penyelidik dan penyidik pembantu Ipda Roberto Sangkala SH dan brigadir Ivan Wira Noviandi serta tim di unit 1 polres Pandeglang.
Mahmud Sodik SH MH mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi dan Wakapolres Pandeglang Kompol Asep Jamal serta Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfiyan Yusuf juga Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto beserta rekan rekan Polres Pandeglang begitu juga terima kasih terhadap bapak kabag Wasidik Polda Banten beserta jajarannya. Terimakasih banyak telah membantu sepenuh hati mengawasi proses jalannya perkara hukum tersebut.
Pada hari kamis 6 November 2025 pagi korban fitnah pengeroyokan dan pencemaran nama baik Mahmud Sodik SH MH mendatangi Mapolres Pandeglang untuk memastikan apakah benar 3 orang tersangka yang bernama Kadnawi, rasum, alim Bagaskara sudah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh sahabat penyidik polres Pandeglang, ternyata benar ke 3 Tersangka tersebut sudah ditangkap dan ditahan di sel Polres Pandeglang.
Mahmud Sodik SH MH meminta izin terhadap penjaga ruang tahti untuk bertemu dengan ke 3 tersangka tersebut, dan akhirnya dipersilahkan untuk bertemu dengan ke 3 tersangka tersebut. Kemudian satu persatu para tersangka tersebut ditanya oleh Mahmud Sodik SH MH siapa yang menyuruh ke 3 tersangka tersebut untuk memfitnah mengeroyok mencemarkan nama baik Mahmud Sodik SH MH sebagai seorang pengacara, musisi dan pengusaha, sehingga para tersangka mau melakukan perbuatan tindak pidana tersebut?.
Kemudian satu persatu dari ke 3 tersangka tersebut ( Kadnawi Rasum Alim ) , mereka mengatakan kalau yang mengajak ke 3 tersangka tersebut adalah Saudara Wargi Bin Kasdani Alm ( mantan suami ibu carinah ).
Lalu Mahmud Sodik SH MH bertanya kembali siapa saja yang ikut merencanakan dan melakukan pengeroyokan terhadapnya?. Kemudian ke 3 Tersangka tersebut menjawab bahwa yang ikut merencanakan pengeroyokan tersebut adalah Saudara Wargi Bin Kasdani Alm, saudara Dasmin, RT Taryono, RW jaja, Wasa, Caryadi, dan Masih banyak lagi para oknum warga desa bojen yang turut serta melakukan pengeroyokan dan penyiksaan terhadap seorang pengacara ( Mahmud Sodik SH MH ).
Kemudian Mahmud Sodik SH MH bertanya kembali, apakah ke 3 tersangka tersebut ketika di BAP oleh penyidik polres Pandeglang unit 1 menjelaskan bahwa benar yang menyuruh mengeroyok menyiksa Mahmud Sodik SH MH adalah Saudara Wargi Bin Kasdani Alm dan kawan kawan, Seperti yang diutarakan oleh para tersangka dihadapan Mahmud Sodik SH MH.
Namun ke 3 tersangka tersebut merasa aneh dan tidak adil untuk mereka apabila yang menjadi tersangka hanya kami ber 3 ( Kadnawi, rasum, alim Bagaskara ), sedangkan yang mengajak ke 3 tersangka tersebut mendatangi kantor desa bojen adalah Saudara Wargi Bin Kasdani Alm yang mengaku bahwa Ibu Carinah belum diceraikan oleh nya. Sehingga ke 3 tersangka tersebut bersama Aparatur desa dan beberapa puluh warga di kumpulkan di kantor desa bojen.
Diceritakan kembali oleh 3 tersangka, setelah matang merencanakan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap saudara Mahmud Sodik SH MH yang diketahui sedang berada di rumah Ibu Carinah pada malam kejadian tersebut, barulah Para pelaku pengeroyokan tersebut melakukan pengeroyokan, penyiksaan dan percobaan pembunuhan terhadap saudara Mahmud Sodik SH MH.
Setelah mendapatkan penjelasan dari ke 3 tersangka tersebut, kemudian Mahmud Sodik SH MH datang menemui bapak kabag Warsidik Krimum Polda Banten beserta Jajaran Nya di Mapolda Banten kamis 6 November 2025 tepatnya pukul 13.00 wib serta memohon agar Perkara 351 Jo 170 KUHP tersebut bisa di usut tuntas siapa Dalangnya dan siapa saja yang merencanakan pengeroyokan penyiksaan dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Saudara Mahmud Sodik SH MH sangat berterima kasih terhadap bapak Kabag Wasidik Polda Banten ( Kapten Rustandi dan jajaran nya ) yang telah membantu mengungkap perkara tersebut sehingga sudah ada 3 tersangka yang ditangkap dan ditahan oleh sahabat penyidik unit 1 polres Pandeglang yaitu Ipda Roberto Sangkala SH dan brigadir Ivan Wira Noviandi serta jajaran di unit 1 polres Pandeglang.
(Team & syam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar