DPRD kabupaten Pandeglang komisi IV menggelar audiensi terkait persoalan lahan sengketa gedung sekolah SDN Gerendong 1

DPRD kabupaten Pandeglang komisi IV menggelar audiensi terkait persoalan lahan sengketa gedung sekolah SDN Gerendong 1

IRRES

*DPRD kabupaten Pandeglang komisi IV menggelar audiensi terkait persoalan lahan sengketa gedung sekolah SDN Gerendong 1*


PANDEGLANG, -- BERITAHARIAN86.COM Menyikapi persoalan lahan sengketa tanah SDN Gerendong 1 kec koroncong kab Pandeglang yang sempat disegel oleh pihak ahli waris pada hari Senin tgl 19 Januari 2026 lalu, akhirnya DPRD kabupaten Pandeglang komisi IV mengundang audiensi dari para pihak bersangkutan.
Acara tersebut digelar di gedung DPRD kabupaten Pandeglang pada hari kamis tanggal 22 Kamis Januari 2026

Acara tersebut dihadiri ahli waris dan kuasa hukumnya,,wakil DPRD komisi IV kab,, sekeretaris DPRD kab Pandeglang,Kabid BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) kab Pandeglang ,, Bidang hukum kab Pandeglang,, camat koroncong,, kepala desa Gerendong,,kasi pendidikan SD, korwil SD, kepala sekolah SDN Gerendong 1 kec koroncong kab Pandeglang,,serta para awak media,

Audiensi ini membahas persoalan dan sekaligus menindaklanjuti persoalan lahan sengketa tanah SDN 1 Gerendong yang sempat disegel pihak pemilik ahli waris pada hari Senin tgl 19 -1 -2026 lalu yang mencuat menjadi sorotan publik..

Di dalam audiensi yang di gelar tersebut pihak pemerintah Daerah kabupaten mengklaim bahwa sekolah tersebut adalah salah satu aset daerah berdasarkan KIB (kartu inventaris barang) menurut Kabid BPKAD,hal serupa juga disampaikan bahwa lahan tersebut sudah termasuk aset daerah oleh camat koroncong yang terdaftar pada tahun 2017
Namun pengakuan tersebut dibantah oleh pihak ahli waris karena mengingat hak kepemilikan alas dasar tanah belum pernah dipindah alihkan oleh pihak ahli waris kepada siapapun termasuk pemerintah daerah.
Pihak ahli waris juga menyampaikan kronologis tanah tersebut dan menunjukkan dasar alat-alat bukti yang mereka miliki, pihak ahli waris juga meminta kepada pihak pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang untuk bisa menunjukkan alat bukti kalau memang itu benar² Tanah milik aset daerah seperti yang disampaikan Kabid BPKAD dan camat koroncong.


Sementara itu 
Sekretaris DPRD Tb Asep rafiudin arif menghimbau agar pihak pemerintah Daerah kab Pandeglang dan pihak ahli waris segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar anak-anak SDN Gerendong 1 kec koroncong kab Pandeglang, 
Sekretaris DPRD juga memohon kepada pihak ahli waris untuk tidak menyegel kembali sekolah tersebut karena mengingat adanya anak-anak sekolah yang harus terus berjalan di dalam kegiatan belajar mengajar.

Meskipun di dalam acara audiensi tersebut belum ada titik temu/hasil namun pihak DPRD komisi IV kab Pandeglang berharap kepada semua pihak untuk secepatnya mencari titik terang,solusi yang terbaik agar persoalan ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa siswi SDN Gerendong 1 .

Kuasa ahli waris Zainal Abidin menyampaikan jika persoalan ini menemui jalan buntu / tidak bisa diselesaikan dengan cara mediasi musyawarah maka pihaknya akan terus melanjutkan persoalan ini sampai selesai meskipun sampai ke proses pengadilan.
Zainal juga menyampaikan jika proses pengadilan nanti sedang berjalan maka pihak nya akan terus menyegel kembali lahan sekolah tersebut untuk tidak dipergunakan oleh pihak siapapun sebelum adanya putusan inkrah pengadilan.


(✍🏼Biro berita harian 86.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar