Penyampaian klarifikasi & hak jawab pihak sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang

Penyampaian klarifikasi & hak jawab pihak sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang

IRRES

*Penyampaian klarifikasi & hak jawab pihak sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang*


PANDEGLANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Pihak sekolah melayangkan surat klarifikasi dalam bentuk PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Kabiro media berita harian86.com terkait isu berita yang berjudul “Anggaran dana BOS SDN Citeureup 1 diduga tidak sesuai laporan realisasi anggaran/fiktif”*
Pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur hak jawab terhadap subjek yang dimuat dalam berita.
Padahal sebelum berita diterbitkan terlebih dahulu awak media berita harian 86.com sudah mencoba untuk mengkonfirmasi pihak sekolah khususnya kepala sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang dan bendahara Vt sekolah tersebut melalui WhatsApp 1x24 jam untuk mendapatkan keterangan resmi langsung dari kepala sekolah dan bendahara namun konfirmasi tersebut tidak dibalas/dijawab terkesan diabaikan hingga berita dinaikkan,berdasarkan atas keterangan salah satu pihak aktivis setempat berinisial “O” yang mungkin mengetahui atau memiliki alat bukti yang dikantongi nya terkait adanya dugaan ketidak sesuaian di dalam LRA, karena “O”saat memberikan keterangan kepada awak media sangat detail menjelaskan kronologis.

Selanjutnya Setelah berita diterbitkan oleh media berita harian 86.com pada tanggal 11 Januari 2026,baru pihak sekolah memberikan tanggapan melalui surat klarifikasi dalam bentuk PDF yang di kirim oleh nomor WhatsApp operator sekolah MJa kepada WhatsApp Kabiro berita harian 86.com yang terlampir ditujukan untuk kantor redaksi berita harian 86.com ,“isi surat" 

Demi memenuhi hak jawab media berita harian 86.com sesuai ketentuan undang-undang pers no 40 tahun 1999 merujuk pada pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mengatur kewajiban pers nasional untuk melayani hak jawab dan hak koreksi guna menjamin akurasi dan keadilan pemberitaan atas pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan.

Adapun isi dalam surat klarifikasi dari pihak sekolah tersebut adalah sebagai berikut ::
Pemerintah kabupaten Pandeglang dinas pendidikan,kepemudaan dan olahraga SD negeri Citeureup 1 kec Panimbang kab Pandeglang 
Alamat jl Tanjung lesung km 07 , Citeureup kec Panimbang kab Pandeglang kode pos 42281.

Kpd yth kepada redaksi harian 86.com
Assalamualaikum wr.wb
Dengan hormat.
Sehubungan dengan pemberitaan di portal media berita harian 86.com tertanggal 11 Januari 2026 dengan judul “PENGGUNAAN ANGGARAN DANA BOS SDN CITEUREUP 1 KAB PANDEGLANG DIDUGA TIDAK SESUAI LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)/FIKTIF" 
maka kami atas nama pihak sekolah SDN Citeureup 1 memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut.

1),Komitmen terhadap transparansi SDN Citeureup 1 menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selalu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik.
2), Klarifikasi terkait laporan realisasi (LRA) perpustakaan kami sampaikan bahwa laporan realisasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan pembelian buku dilakukan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan ketersediaan stok buku, adapun prosedur pencairan dan pelaporan dilaksanakan secara kolektif melalui sistem aplikasi yang terintegrasi (Arkas/dapodik) dan telah melewati verifikasi internal.
3), Bantahan terkait dugaan kepentingan pribadi.
Kami menegaskan bahwa tuduhan mengenai penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi adalah tidak benar, setiap dana yang dicairkan dialokasikan sepenuhnya untuk operasional sekolah dan kebutuhan siswa sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati bersama, hubungan kerja antara kepala sekolah, Bendahara, dan operator sekolah tetap berjalan secara profesional sesuai tugas pokok masing-masing.
4), Keterbukaan terhadap audit resmi.
Pihak sekolah menyatakan siap dan terbuka apabila dinas pendidikan maupun inspektorat kabupaten Pandeglang melakukan pemeriksaan atau audit lapangan.
Kami percaya bahwa Audit resmi adalah mekanisme terbaik untuk membuktikan integritas pengelolaan keuangan sekolah.
5), Permohonan kerjasama media.
Kami menyayangkan adanya narasi yang bersumber dari informasi anonim yang belum terverifikasi kebenaranya secara faktual,kami berharap rekan-rekan media dapat terus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi dua arah demi menjaga kondusifitas lingkungan pendidikan di SDN Citeureup 1.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar dapat dimuat pada kesempatan pertama sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999 dan kode etik Jurnalistik atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Demikian surat klarifikasi hak jawab dari pihak sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang yang dikirim melalui WhatsApp oleh nomor MJa ke media harian 86.com dalam bentuk PDF.

Sikap mediai berita harian 86.com 
Memuat hak jawab/klarifikasi tersebut sebagai bagian dari memenuhi kewajiban pers dan komitmen terhadap prinsip berimbang nya informasi sebagaimana diamanatkan undang-undang pers.

Sementara ketua aktivis AMBB (aliansi masyarakat Banten bersatu) Ilham kamil saat di konfirmasi awak media terkait adanya hak jawab atau klarifikasi dari pihak sekolah, Ilham kamil (I K) hanya memberikan tanggapan bahwa pihaknya tetap akan melakukan tupoksi nya sebagai aktivis untuk menindaklanjuti persoalan dugaan-dugaan yang dianggap merugikan negara.
Ilham juga menegaskan pihaknya akan mencari kebenaran bukan sekedar pembenaran dan membawa persoalan ini ke dinas pendidikan dan inspektorat bahkan jika hal dugaan ini terbukti maka pihak nya juga akan melaporkan sampai ke KEJARI agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


(Kabiro berita harian 86.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar