Dugaan Konflik Kepentingan dalam Program MBG, KNPI Pandeglang Serukan Audit Independen

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Program MBG, KNPI Pandeglang Serukan Audit Independen

IRRES

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Program MBG, KNPI Pandeglang Serukan Audit Independen


PANDEGLANG,— BERITAHARIAN86.COM || Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Organisasi kepemudaan tersebut menduga terdapat sejumlah persoalan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar hingga potensi konflik kepentingan oleh oknum pejabat.

Sekretaris Umum DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029, Entis Sumantri, Kamis (19/2/2026), menyampaikan bahwa program yang digagas pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional itu pada prinsipnya merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, menurut dia, implementasi di tingkat daerah perlu mendapat pengawasan serius agar tidak menyimpang dari tujuan awal.

“Kami mendukung penuh program pemerintah pusat ini. Namun, kami juga berkewajiban mengawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Entis, yang akrab disapa Tayo, dalam keterangan tertulis.

Dugaan Pelanggaran dan Kualitas Layanan
KNPI Pandeglang mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG serta rendahnya kualitas dan kuantitas menu makanan yang diterima penerima manfaat. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan operasional dapur SPPG yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan BGN.

Menurut Entis, terdapat dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk peralatan dapur dan perlengkapan penyajian makanan. Ia menyinggung penggunaan peralatan yang disebut belum sesuai dengan standar BGN maupun sertifikasi dari lembaga pengujian independen.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun otoritas terkait mengenai tudingan tersebut.

KNPI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI dalam pengelolaan SPPG, baik sebagai penanggung jawab kegiatan (person in charge), mitra rekanan, maupun pengelola yayasan.

Entis menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat. Namun, ia belum merinci identitas pihak-pihak tersebut kepada publik.

“Jika benar terdapat wakil rakyat yang terlibat langsung dalam pengelolaan program ini, tentu hal itu perlu dikaji dari aspek etika dan potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

KNPI Pandeglang merujuk sejumlah regulasi yang dinilai relevan dengan persoalan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan dan standar teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional terkait pelaksanaan MBG.

Menurut Entis, regulasi tersebut secara prinsip mengatur larangan konflik kepentingan serta kewajiban penyelenggara negara untuk menghindari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas berbagai dugaan tersebut, KNPI Pandeglang mendesak Badan Gizi Nasional, aparat penegak hukum, serta Badan Kehormatan DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.

KNPI juga meminta agar Satuan Tugas MBG di Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban terhadap SPPG atau yayasan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga Kamis sore, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, perwakilan DPRD terkait, maupun pihak BGN mengenai pernyataan KNPI tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Entis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal program tersebut dan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga mengajak elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk turut mengawasi pelaksanaan MBG agar berjalan sesuai ketentuan.

“Program ini baik dan strategis. Jangan sampai di tingkat pelaksanaan justru menimbulkan persoalan baru. Pengawasan bersama penting agar tujuan peningkatan gizi masyarakat benar-benar tercapai,” ujarnya.

(*/ Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar