‎Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Masuk Tahap Klarifikasi Kejaksaan

‎Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Masuk Tahap Klarifikasi Kejaksaan

IRRES

‎Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Masuk Tahap Klarifikasi Kejaksaan

‎ KAB.TANGERANG,-- BERITAHARIAN86.COM. ||Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Banyu Asin kecamatan mauk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
‎Permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan warga yang Banyu Asin yang berinisial (S) yang telah diterima sebelumnya. Dalam surat itu,(S) yang dipanggil diminta hadir untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan dan realisasi anggaran desa.
‎Langkah klarifikasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses ini menjadi bagian awal dari pendalaman informasi sebelum aparat penegak hukum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
‎Laporan yang (S) soroti ialah dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa program yang didanai dari anggaran desa disebut tidak berjalan optimal, sementara nilai anggaran yang dikucurkan tergolong besar. Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi oleh pihak berwenang.
‎Kejaksaan menegaskan bahwa proses pemanggilan bersifat klarifikasi awal dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aliran anggaran akan menjadi bagian penting dalam proses berikutnya.
‎Aktivis investigasi anggaran publik Fadli menilai langkah cepat aparat penegak hukum perlu diapresiasi sebagai bentuk penguatan pengawasan penggunaan dana publik. Transparansi dan akuntabilitas dana desa dinilai krusial karena anggaran tersebut ditujukan langsung untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
‎Perkembangan hasil klarifikasi dan pendalaman perkara ini masih ditunggu publik, seiring meningkatnya tuntutan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.

(Enjen). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar