*Polsek Kramatwatu Ungkap Kasus Tersangka Curat Serta Ditemukan Sabu 20 Gram Milik Tersangka, Enam DPO Lain Diburu Polisi*
SERANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (02 Maret 2026).
Dikatakan Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma'mun, bahwa personel Polsek Kramatwatu berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andri Setiawan bersama personel Reskrim berhasil mengungkap serta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK KRAMATWATU/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN/ pada tanggal 13 Februari 2026.
Unit Reskrim Polsek Kramatwatu yang dipimpin Ipda Andri Setiawan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial R.R (20), berada di sekitar Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.R., saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diakui sebagai milik tersangka RR.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FR (22), di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 (enam belas) tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas para DPO tersebut telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu (19 Juli 2025) sekitar pukul 18:00 WIB, dirumah korban yang beralamat di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu. Saat itu korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor di halaman belakang rumah dan masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat Magrib. Namun, ketika korban kembali keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Bai Ma'mun menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
2 (dua) unit sepeda motor (1 milik korban dan milik pelaku 1 digunakan sebagai sarana melakukan pencurian),
1 (satu) buah kunci “T” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta Narkotika jenis sabu seberat 20 gram, diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses perkara narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(*/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar