Polisi Ungkap Modus Sewa Senpi Ilegal oleh Pelaku Curanmor di Serang
SERANG,— BERITAHARIAN86.COM || Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap asal-usul dua pucuk senjata api (senpi) yang digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian.
Dua pelaku yang diamankan, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), diketahui merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperoleh senjata api secara ilegal dari seseorang di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Senjata api tersebut didapatkan dengan sistem sewa, bukan dimiliki secara permanen,” ujar Kompol Salahuddin dalam konferensi pers di Mapolsek Ciruas, Jumat (24/4/2026), didampingi sejumlah anggota
Ia menjelaskan, pemilik senjata menerapkan tarif sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senjata api setiap kali pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor hasil curian.
Menurutnya, transaksi penyewaan dilakukan secara tidak langsung melalui perantara. Pelaku menyerahkan uang kepada orang kepercayaan pemilik senjata, kemudian dana tersebut ditransfer kepada yang bersangkutan.
“Modus ini cukup meresahkan karena mempermudah pelaku kejahatan mendapatkan senjata api ilegal,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta amunisi. Senjata itu sebelumnya disembunyikan pelaku di lokasi tertentu.
Kapolsek menegaskan, kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal yang membahayakan masyarakat.
Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata. Identitas yang bersangkutan telah dikantongi penyidik.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok senjata api ilegal. Pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (19/4/2026), setelah kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar