Diduga Ada Tekanan Penitipan Kendaraan, Supervisor Leasing Datangi Rumah Debitur
TANGERANG, – BERITAHARIAN86.COM || Seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang mengaku mendapat tekanan dari oknum debt collector hingga supervisor dari Otto Finance setelah mengalami tunggakan cicilan kendaraan selama dua bulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat oknum debt collector berinisial F mendatangi kediaman debitur untuk melakukan penagihan terkait tunggakan pembayaran kendaraan bermotor.
Dalam proses komunikasi tersebut, debitur mengaku belum memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan cicilan dan menolak permintaan penitipan kendaraan sebagaimana yang diarahkan oleh oknum debt collector tersebut.
Tidak hanya dari oknum debt collector, tekanan disebut juga datang dari seorang supervisor berinisial A yang pada hari yang sama turut mendatangi rumah debitur di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, supervisor tersebut diduga ikut menyarankan agar kendaraan dititipkan ke kantor leasing apabila belum ada pembayaran tunggakan.
“Kalau tidak ada setoran sampai jam 4 sore ini, terpaksa motor harus dititip ke kantor. Motor bisa diambil kembali kalau debitur melunasi tunggakan dua bulan,” ujar sumber menirukan percakapan yang diterimanya.
Suami debitur mengaku tidak menerima sikap serta saran yang disampaikan oleh pihak debt collector maupun supervisor leasing tersebut.
Menurutnya, keluarga tidak pernah berniat menghilangkan kendaraan maupun melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran cicilan. Namun, cara penagihan yang dilakukan dinilai membuat pihak keluarga merasa tertekan.
“Kami bukan tidak mau bayar, hanya memang belum ada uang saat itu. Tapi kalau langsung diarahkan menitipkan motor ke kantor leasing, tentu kami merasa keberatan,” ujar Suaminya.
Ia juga mempertanyakan prosedur penitipan kendaraan yang diminta oleh pihak leasing, terlebih saat itu disebut tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun dokumen administrasi yang diperlihatkan kepada keluarga debitur.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur penagihan perusahaan pembiayaan serta batas kewenangan debt collector dalam meminta penitipan kendaraan kredit kepada debitur.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga penagihan wajib dilakukan sesuai aturan hukum, mengedepankan etika, serta tidak dibenarkan melakukan intimidasi ataupun tekanan terhadap konsumen.
Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan jasa keuangan maupun pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum debt collector dan supervisor tersebut.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar