Kabut Asap Tebal dan Beracun yang diduga Berasal dari Aktivitas Peleburan Aluminium PT. Tree Logam Utama,APH Segera Bertindak Jangan Tutup Mata

Kabut Asap Tebal dan Beracun yang diduga Berasal dari Aktivitas Peleburan Aluminium PT. Tree Logam Utama,APH Segera Bertindak Jangan Tutup Mata

IRRES

Kabut Asap Tebal dan Beracun yang diduga Berasal dari Aktivitas Peleburan Aluminium PT. Tree Logam Utama,APH Segera Bertindak Jangan Tutup Mata


SERANG,– BERITAHARIAN86.COM || Warga Kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, kembali diselimuti kabut asap tebal dan beracun yang diduga berasal dari aktivitas peleburan aluminium PT. Tree Logam Utama. Tingkat polusi udara di wilayah tersebut disebut melonjak di atas batas aman.


Bahayanya memang tidak selalu tampak secara kasat mata, namun kandungan zat kimia dari asap hasil pembakaran atau peleburan aluminium berpotensi menimbulkan gangguan serius bagi kesehatan masyarakat, terutama pada sistem pernapasan serta memicu berbagai penyakit lainnya.


Bahaya asap peleburan logam diketahui memiliki dampak negatif bagi kesehatan. Semua jenis asap dapat menimbulkan efek buruk apabila terhirup secara terus-menerus.


Namun, asap dari proses peleburan aluminium dinilai memiliki risiko lebih besar karena mengandung berbagai zat kimia berbahaya.


Aktivis peduli lingkungan, Maulana Yusuf al-Bantani, kembali melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian, hingga para pemangku kebijakan yang dinilai belum bertindak maksimal.


“Ini kan sudah terbukti, adanya perusahaan di wilayah yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Sementara kontribusinya apa? Apakah warga sekitar hanya merasakan dampak negatifnya saja seperti kabut asap yang begitu tebal,” kata Maulana, Selasa (12/05/2026).


Tak hanya itu, Maulana juga meminta agar instrumen negara hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.


“Saya meminta instrumen negara hadir disaat masyarakat membutuhkan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat banyak, khususnya pada kejahatan lingkungan,” pungkasnya.


Ia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilai terkesan diam dan menutup mata terhadap persoalan tersebut.


Menurutnya, wilayah hukum lokasi dugaan pencemaran itu masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, sehingga seharusnya dapat segera ditindaklanjuti, terlebih terdapat Unit Tipiter Satreskrim yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan hidup.


Keberadaan usaha peleburan aluminium foil yang beroperasi tersebut juga terindikasi tidak memiliki izin dan minim pengawasan ketat. 


Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan peleburan tanpa izin serta menyebabkan pencemaran lingkungan dapat melanggar Pasal 104 dan Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pencemar lingkungan tanpa izin.


Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kepedulian terhadap keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.


Di tengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang semakin nyata, publik pun mempertanyakan kapan pihak berwenang akan bertindak tegas menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara bertanggung jawab.

(*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar