*Langkah Terukur Polsek Cinangka: Respons Cepat Lapdu Rokok Ilegal hingga Ungkap Dugaan Pemerasan*
SERANG,–BERITAHARIAN86.COM || Polsek Cinangka, Polres Cilegon memastikan penanganan laporan pengaduan (lapdu) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai berjalan secara terukur, terarah, dan sesuai koridor hukum. Penegasan ini membantah tudingan lambannya respons kepolisian, sekaligus membuka tabir fakta baru terkait adanya dugaan aksi pemerasan terselubung di lapangan.
Kapolsek Cinangka, Romizal, S.H., M.H., membenarkan adanya lapdu yang dibuat oleh seorang pria berinisial AS yang mengaku sebagai wartawan online. AS datang bersama tiga rekannya (GJ, AR, dan AL) ke Mapolsek Cinangka pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 19.15 WIB. Kedatangan mereka dipicu rasa tersinggung atas ucapan penjaga warung rokok yang mempertanyakan perihal "uang setoran".
*Rangkaian Tindakan Hukum Polsek Cinangka*
Merespons aduan tersebut, Polsek Cinangka langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan prosedural:
- Penyelidikan & Verifikasi Lapangan: Rangkaian penyelidikan intelijen dilakukan selama dua hari (20–21 September 2026) guna memetakan kebenaran informasi serta jaringan distribusi pemasok.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Polsek Cinangka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon sebagai pembina fungsi reserse serta pihak KPPBC TMP Merak (Bea Cukai Merak) sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
- Penindakan di TKP: Pada Rabu, 23 September 2026 pukul 21.30 WIB, personel Polsek Cinangka mendatangi warung terkait, mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal (dijual seharga Rp10.000–Rp15.000), serta memeriksa pemilik dan penjaga warung.
*Temuan Fakta Pemerasan Terselubung*
Dari hasil pemeriksaan penjaga warung, polisi justru menemukan fakta mengejutkan. Penjaga warung mengaku diancam oleh oknum berinisial AK yang meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan aktivitas warung tersebut.
Korban bahkan sudah dua kali mengirimkan uang kepada AK melalui aplikasi pembayaran digital. Saat korban mengeluh, AK malah menyarankan korban untuk mencari informasi warung rokok ilegal lain agar bisa dijadikan target serupa.
*Transparansi dan Penyerahan Kasus*
Terkait narasi viral yang mempertanyakan kinerja Polsek Cinangka, Romizal memberikan klarifikasi langsung saat dimintai keterangan oleh Paminal Polda Banten di Ruang Siepropam Polres Cilegon pada Kamis, 24 September 2026.
"Kami bergerak sesuai regulasi. Karena leading sektor masalah pita cukai adalah Bea Cukai, kami harus berkoordinasi matang agar rantai pembuktian hukumnya sah," jelas Romizal. Sebagai bentuk transparansi, pada Jumat, 25 September 2026 pukul 09.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara di ruang KBO Satreskrim Polres Cilegon. Hasilnya, seluruh dokumen beserta barang bukti puluhan bungkus rokok non-cukai resmi diserahkan ke KPPBC TMP Merak.
Polsek Cinangka selanjutnya akan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor agar perkembangan kasus ini diketahui secara transparan. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan akan mendalami lebih lanjut unsur dugaan pemerasan dan pungutan liar oleh oknum di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
(*/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar