MCI Soroti Ombudsman Banten: “Jangan Menunggu Bola, Harus Menjemput Bola”

MCI Soroti Ombudsman Banten: “Jangan Menunggu Bola, Harus Menjemput Bola”

IRRES
IRRES

MCI Soroti Ombudsman Banten: “Jangan Menunggu Bola, Harus Menjemput Bola”


SERANG,—BERITAHARIAN86.COM || Media Center Indonesia (MCI) menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam mengawal kualitas pelayanan publik.

Ketua MCI Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan, menilai pengawasan terhadap pelayanan publik perlu dilakukan secara lebih proaktif. Menurutnya, Ombudsman jangan hanya menunggu masyarakat datang membawa laporan, tetapi perlu lebih aktif turun ke lapangan untuk melihat persoalan yang terjadi secara langsung.

“Jangan menunggu bola, tetapi harus menjemput bola. Pengawasan jangan hanya menunggu masyarakat datang menyampaikan laporan, tetapi juga perlu aktif melihat dan mengidentifikasi persoalan pelayanan publik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Asep.

Menurut Asep, pendekatan tersebut penting karena tidak semua masyarakat mengetahui mekanisme pengaduan atau memiliki keberanian dan akses yang sama untuk melaporkan persoalan pelayanan publik.

Ia menilai, pengawasan yang proaktif dapat membantu mengidentifikasi persoalan sejak awal sehingga permasalahan pelayanan tidak harus menunggu menjadi keluhan yang meluas atau mendapat perhatian publik.

Sebelumnya, Asep juga mengkritisi efektivitas pengawasan Ombudsman Banten dengan menggunakan istilah “seperti macan ompong.” Istilah tersebut merupakan ungkapan kritik dari MCI terhadap efektivitas pengawasan

Asep mengatakan, ukuran pengawasan tidak semata-mata dapat dilihat dari banyaknya kegiatan, laporan, atau koordinasi yang dilakukan, tetapi juga dari tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan serta perubahan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai pengawasan berhenti pada laporan atau rekomendasi. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana tindak lanjutnya dan apakah persoalan tersebut benar-benar mengalami perbaikan,” katanya.

Ombudsman sendiri memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam konteks tersebut, MCI mendorong Ombudsman Banten agar semakin terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai hasil pengawasan, rekomendasi, respons penyelenggara pelayanan, serta perkembangan tindak lanjutnya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Asep, kehadiran lembaga pengawas akan semakin dirasakan masyarakat apabila pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah laporan diterima, tetapi juga dilakukan secara proaktif dengan menjemput persoalan pelayanan publik di lapangan.

“Pengawasan harus hadir di tengah masyarakat. Jangan hanya menunggu bola, tetapi harus menjemput bola,” tegasnya.

(Hendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar