Sudah Disidak Polisi, Cut and Fill Cikande Kembali Beroperasi Dini Hari, Menguji Ketegasan Kapolda Banten yang Baru

Sudah Disidak Polisi, Cut and Fill Cikande Kembali Beroperasi Dini Hari, Menguji Ketegasan Kapolda Banten yang Baru

IRRES
IRRES

Sudah Disidak Polisi, Cut and Fill Cikande Kembali Beroperasi Dini Hari, Menguji Ketegasan Kapolda Banten yang Baru


SERANG,— BERITAHARIAN86.COM || Aktivitas cut and fill atau pengupasan tanah di Jalan Raya Gabus–Cikande–Rangkas Km 4, Kampung Cigoong, Desa Cikande, Kabupaten Serang, tepatnya di belakang PT HSB, kembali terpantau beroperasi pada dini hari, Kamis (8/10/2026).

Sekitar pukul 00.10 WIB, alat berat jenis excavator masih terlihat melakukan pengupasan dan memuat tanah hasil kupasan ke dalam truk. Kendaraan yang telah terisi kemudian membawa material tersebut keluar lokasi menuju kawasan Gabus, Kecamatan Kopo. 

Aktivitas tersebut diduga tidak sekadar pengupasan tanah, sebab material hasil cut and fill disebut dibawa ke lokasi lain untuk kegiatan pengurugan yang diduga bersifat komersial. 

Ceceran tanah juga terlihat di badan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut.

“Masih ada aktivitas galian tanah di belakang pabrik HSB. Bekonya masih ngeruk dan muat tanah ke truk, kemudian dibawa ke daerah Gabus,” ujar seorang sumber.

Sumber tersebut juga menyebut aktivitas di lokasi sebelumnya sudah mendapat perhatian aparat.

“Padahal sudah pernah disidak polisi, tapi masih jalan lagi,” tambahnya.

Kembali beroperasinya aktivitas tersebut menjadi pertanyaan publik. Jika sebelumnya sudah mendapat perhatian aparat, mengapa aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah masih berlangsung hingga dini hari?

Sebelumnya, aktivitas cut and fill di lokasi yang sama juga sempat diberitakan setelah ditemukan excavator dan kendaraan pengangkut tanah masih beroperasi. Pihak pengelola saat itu belum memberikan keterangan.

Kini, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan kembali turun untuk memastikan legalitas kegiatan, perizinan, asal-usul serta pemanfaatan material tanah, termasuk dugaan komersialisasi tanah hasil kupasan. 

Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas cut and fill tidak dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun pengguna jalan.

Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol Hendra Kurniawan, kini menjadi perhatian publik untuk memastikan aktivitas tersebut mendapat pemeriksaan secara menyeluruh. 

Jika ditemukan pelanggaran, publik tentu menanti langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola, Polda Banten dan instansi terkait mengenai legalitas serta aktivitas cut and fill tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(*/Bmbg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar