PERWAST Akan Lapor Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Ke Polres Serang dan Bupati Serang

PERWAST Akan Lapor Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Ke Polres Serang dan Bupati Serang

Redaksi
Redaksi








SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Bob Heri Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast) kecam dugaan kriminalisasi terhadap wartawan media Wartahukum.com, 27 Juni 2025.


Perlakuan oleh Kades Gembor yang diduga akan merampas Hanphone Android milik wartawan bernama Ali Rahmat dilokasi Galian.


Saat ditemui di kantor nya Bobheri mengecam perlakuan oknum Kades Gembor sangat tak pantas, tegasnya.


Ini jelas jelas sudah melakukan pelanggaran terhadap insan jurnalis dilapangan saat mencari berita, ungkapnya.


Apalagi ini diduga kades gembor melarang awak media untuk menayangkan berita terkait galian, ada apa,??.


Perihal kejadian ini, saya akan laporkan ke Polres Serang, apakah galian tersebut ada izin, dan saya minta Bupati Serang Ratu Rahmatul Zaskia untuk memberikan sanksi terhadap pejabat publik ini, terangnya.



Dan perlu diketahui bahwa perilaku ini bisa dikenakan sanksi penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta, tutup ketua perwast.


Wartawan itu dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta memberikan hak-hak khusus bagi wartawan seperti hak tolak. 


 

Beberapa poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999:


Kemerdekaan Pers:


- UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, yang berarti pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugasnya. 


Larangan Penyensoran dan Pembredelan:


- UU Pers melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

(*/ Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar