SERANG, – BERITAHARIAN86.COM || Warga di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mengeluhkan kondisi jalan umum yang rusak dan ambles akibat pembangunan drainase yang tidak sesuai standar teknis.Rabu 27 Agustus 2025.
Hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat beberapa saluran drainase dibiarkan terbuka tanpa penutup, serta terdapat titik jalan yang retak dan mengalami penurunan (ambles). Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara.
pembangunan drainase yang di bawa oleh anggota komisi IV DPRD joko santoso. Kerusakan tersebut diduga terjadi karena pekerjaan drainase tidak memperhatikan aturan teknis, padahal jalan tersebut dengan tempat tinggal kades Cikande permai dan juga wakil ketua DPRD kabupaten serang Agus wahyudiono.
"sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan".
Dalam aturan itu, khususnya Pasal 20 disebutkan bahwa saluran tepi jalan, gorong-gorong. dan dinding penahan tanah merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang harus dibangun dengan benar. Sementara dalam Pasal 23 dijelaskan, dinding penahan tanah maupun sistem drainase wajib memenuhi persyaratan teknis. yakni memiliki kekuatan sesuai umur rencana, mudah dipelihara, serta dilengkapi sistem drainase yang memadai.
Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan drainase di wilayah ini tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena tidak disertai penutup saluran serta mengakibatkan badan jalan tergerus hingga rusak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas terkait segera turun tangan memperbaiki kerusakan serta mengevaluasi pihak pelaksana pekerjaan.
Jika dibiarkan, kerusakan jalan dapat semakin meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar. termasuk potensi kecelakaan lalu lintas.
( Ressy )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar