Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten

Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten

IRRES

Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten



SERANG,- BERITAHARIAN86.COM || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan izin seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.


Kejadian tersebut terjadi pada Sekitar bulan Maret 2025 bertempat di Kp. Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam Hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta Kanit II Subdit III Kompol Patoni menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. ”Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh sdr. Ahmad Romli dan sdr. Hamzah Yusbir kepada tersangka NR als ABAH JEMPOL, tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna AKPOL. Untuk menjanjikan korban, mereka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” katanya saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (15/01).

Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluuluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.

Dian juga menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. ”Sebelumnya, tersangka telah melakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Saat diamankan tersangka melarikan diri ke arah Anyer dan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. ”Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan izin hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke petugas mobil. Setelah melakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menghentikan tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.

Peran Tersangka
• Mengaku dapat meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan imbalan sejumlah uang
• Menerima uang dari korban sebesar Rp970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
• Mengaku mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL

Dalam hal ini Dian juga menjelaskan Modus dan Motif yang dilakukan tersangka. ”Modus yang dilakukan tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi serta Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi,” tegas Dian.

Barang Bukti yang disita dari korban berupa:
• 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri an korban.
• 1 lembar rekening koran Bank BNI dan korban.
• 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005 dan korban.

Terakhir Dian menerangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).


Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya apapun. “Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Maruli.

Maruli menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya pihak yang menjanjikan janji rekrutmen Polri. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan ketidakseimbangan tertentu. Apabila ditemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat," himbau Maruli.

Terakhir Maruli mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas, sehingga ke depan Polri dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.” Tutup Maruli


 (Bidhumas/ressy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar