Bungkamnya Kades Cikeusal Perkuat Dugaan Korupsi, LSM Abdi Gema Perak Seret Temuan Dana Desa Ke APH
SERANG, -- BERITAHARIAN86.COM || Sikap tertutup dan membisu yang ditunjukkan Kepala Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, terkait transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2025, akhirnya memicu langkah hukum serius.
Pengurus LSM Abdi Gema Perak resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum Polres Serang dan auditor eksternal.
Langkah ini diambil setelah surat konfirmasi permohonan data yang dilayangkan pada senin 02 Maret lalu diabaikan begitu saja oleh pihak pemerintah desa.
Ketua LSM Abdi Gema Perak, Repiana, menegaskan sikap bungkam Kades Cikeusal bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya kebobrokan dalam pengelolaan uang rakyat di desa tersebut.
"Surat kami tidak direspon, ini membuktikan tidak adanya itikad baik untuk transparan. Jika memang bersih, kenapa risih? Kami menduga kuat ada praktik KKN sistematis dalam proyek fisik maupun program Ketahanan Pangan di Desa Cikeusal selama empat tahun terakhir,"ujar Repi dengan nada geram.
DUGAAN PROYEK SILUMAN DAN PRASASTI YANG HILANG
Investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Abdi Gema Perak mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah pekerjaan fisik ditemukan tidak sesuai spesifikasi. Lebih parahnya lagi, proyek-proyek tersebut bak "proyek siluman" karena minimnya papan informasi atau prasasti kegiatan paska pekerjaan selesai.
"Rakyat berhak tahu! Di lapangan kami temukan banyak pekerjaan tanpa prasasti. Ini jelas pelanggaran aturan. Tanpa prasasti, masyarakat tidak tahu itu proyek tahun berapa, anggarannya berapa, dan volumenya berapa. Ini modus klasik untuk mengaburkan fakta dan menutupi penggelembungan anggaran," tegas Repi.
DUGAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN JADI BANCAKAN
Bukan hanya infrastruktur, program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang seharusnya memperkuat ekonomi warga diduga kuat menjadi ajang "bancakan" oknum tertentu. Repi menilai ada kesenjangan antara realisasi anggaran yang digelontorkan dengan fakta fisik yang ada di lapangan.
"Kami tidak akan main-main. Laporan aparat penegak hukum Polres Serang adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Uang negara bukan milik pribadi kades, tapi titipan untuk kesejahteraan warga Cikeusal," pungkasnya.
LSM Abdi Gema Perak berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, memastikan tidak ada lagi oknum kepala desa yang merasa kebal hukum dalam penggunaan dana desa.
(*/ Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar