Penggunaan Anggaran dana BOS SD negeri Citeureup 1 kab Pandeglang diduga tidak sesuai laporan realisasi anggaran / “FIKTIF"*
PANDEGLANG,-- BERITAHARIAN86.COM || Tujuan utama anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran, serta meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik. Dana ini bertujuan mendukung operasional sekolah agar optimal, transparan, dan akuntabel untuk menuntaskan wajib belajar.
Sebaliknya kepala sekolah SDN Citeureup 1(satu) di jln Tanjung Lesung Km 7, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan no NPSN 20601080, dengan jumlah siswa (207) yang tercantum di dapodik.
Diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Pasalnya menurut informasi yang diperoleh awak media dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya “sebut saja O nama samaran” di sekolah tersebut, bahwa kepala sekolah SDN Citeureup 1 kab Pandeglang berinisial Ew diduga memerintahkan kepada operator sekolah berinisial Mja untuk melakukan laporan realisasi anggaran FIKTIF tahap akhir 2025 untuk perkembangan perpustakaan atau pembelian buku.
Ironisnya dana tersebut justru tidak digunakan untuk pembelian buku melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Masih menurut informasi “O” nama samaran".
Bukan hanya diminta membuatkan laporan realisasi anggaran dana BOS, operator sekolah MJ juga diperintahkan untuk mencair kan dana tersebut oleh kepala sekolah Ew ,terus kemudian setelah dana tersebut dicairkan lalu kemudian diberikan kepada kepala sekolah.
Sebelum dibuatkan laporan realisasi anggaran dana BOS kepala sekolah juga pernah menjanjikan akan memberikan imbalan berupa uang kepada Mj setelah dana dicairkan,namun setelah dana cair Mj justru tidak diberikan imbalan apa² yang pernah dijanjikan oknum kepsek tersebut.
Menyikapi Adanya dugaan praktik penyelewengan anggaran dana BOS (bantuan operasional sekolah) ketua aktivis AMBB (aliansi masyarakat Banten bersatu) Ilham kamil, Meminta pihak dinas pendidikan dan inspektorat untuk tidak menutup mata di dalam pengawasan anggaran-anggaran uang negara yang digelontorkan untuk kepentingan pendidikan,dan apabila hal ini dibiarkan maka akan mengganggu dunia pendidikan serta merugikan uang negara,serta merusak citra pemerintahan kabupaten Pandeglang yang bersih..
Ketua aktivis AMBB Ilham kamil juga akan melaporkan adanya dugaan praktik tersebut ke KEJARI agar diproses secara hukum.
Tutur nya kepada awak media.
Kepala sekolah SDN Citeureup 1 Ew, dan bendahara sekolah Ft saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan praktik penyalahgunaan anggaran dana BOS serta dugaan laporan realisasi anggaran (LRA) yang FIKTIF oleh awak media berita harian 86 melalui Whatsapp tidak memberikan jawaban.
hingga akhirnya berita ini diterbitkan.
✍🏼(Kabiro berita harian 86.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar