Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

IRRES

Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer Disita


TANGERANG,— BERITAHARIAN86.COM || Peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang kembali marak. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan enam orang tersangka beserta ribuan butir obat siap edar.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal.

“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Kombes Pol Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.


“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol,” katanya.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus pertama polisi berhasil menyita 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali melakukan pengembangan hingga bergerak ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.

Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.

“Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Teluknaga dan menemukan ribuan butir obat keras lainnya yang diduga siap diedarkan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil diringkus di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.


Namun, rantai peredaran obat keras ilegal itu ternyata belum terputus. Tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” beber Indra Waspada.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(*/Ending)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar