Pengawas Menolak Diklarifikasi,SPBU Tol Jakarta–Merak KM 43 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar

Pengawas Menolak Diklarifikasi,SPBU Tol Jakarta–Merak KM 43 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar

IRRES

Pengawas Menolak Diklarifikasi,SPBU Tol Jakarta–Merak KM 43 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar


KAB, TANGERANG,– BERITAHARIAN86.COM || Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU dengan kode 3415606 yang berada di Jalan Tol Jakarta–Merak KM 43, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Sukamurni, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa (28/07/2026).

Temuan tersebut bermula ketika tim media sedang melakukan perjalanan pulang dan memutuskan berhenti sejenak di SPBU 3415606 untuk beristirahat.

Saat berada di lokasi, perhatian tim tertuju pada sebuah mobil truk yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dalam durasi yang cukup lama. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan kecurigaan sehingga tim melakukan pengamatan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat keluar dari area SPBU setelah melakukan pengisian. Tidak lama kemudian, kendaraan yang sama diduga mengganti pelat nomor sebelum kembali memasuki area SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar kembali.

Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan secara berulang dan terorganisir dengan modus operandi berganti ganti plat nomor.

Namun saat tim media mencoba meminta klarifikasi terkait kendaraan yang diduga menjadi alat pengaliran solar subsidi, Majid selaku pengawas shift disebut menolak menemui maupun memberikan keterangan kepada awak media.

Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar dan semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

Menanggapi temuan itu, kami tim media mempertanyakan kemana Aparat Penegak Hukum setempat sehingga pelaku praktik penyelewengan solar subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat kecil ini bisa bergerak bebas.

Belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 3415606 Rest Area KM 43 maupun pihak terkait mengenai aktivitas kendaraan tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi di lokasi.

Masyarakat meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota polsek setempat

(*/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar